Bapenda Tempelkan Stiker Penunggak Pajak
TANGERANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menempelkan stiker penunggak pajak kepada Rumah Makan Ayam Bakar Kukun Beda Rasa, di Jalan Raya Kukun, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/9). Pemasangan stiker ini sebagai bentuk sanksi adminitrasi kepada pelaku usaha wajib pajak yang belum membayar pajak atau menunggak pajak. Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, melakukan tindakan pemasangan stiker, sebagai bentuk penagihan pajak daerah kepada calon wajib pajak yang belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakan. "Kami melakukan beberapa tahapan persuasif, untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Sehingga pada kesempatan kali ini tentunya kami sudah melakukan tindakan secara berurutan. Di awal kami memberikan pemberitahuan, surat teguran, surat peringatan dan sampai pemasangan stiker, dan kami menghimbau kepada wajib pajak untuk patuh dan jujur dalam melaksanakan perpajakan daerahnya," ucapnya. Pihaknya pun mengimbau kepada para wajib pajak, bilamana mereka secara objektif dan subjektif sudah memenuhi ketentuan pajak daerah, agar segera melaporkan karena akan dipandu, dibantu dan dijemput bola untuk memudahkan mereka dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Menurutnya, dengan melakukan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak. Fahmi mengatakan, sebelum pihaknya memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu. Kemudian barulah dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajak. Ia menjelaskan, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibannya. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker akan dilepas. Ia berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah. Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut namun belum juga dilunasi, maka persoalan piutang pajak ini akan diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, untuk dilakukan penyegelan. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Budi menjelaskan, melaksanakan pemasangan stiker bagi wajib pajak yang ditunggu untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak sampai batas waktu yang ditentukan. Dituturkannya, pihaknya sudah melakuan upaya dan melayangkan surat dari Mei, Agustus sampai dengan September, ditunggu tidak ada respon. Sehinhga sekarang tim wasdal melakukan pemasangan stiker kepada wajib pajak yang tidak patuh, di Rumah Makan Ayam Bakar Kukun Beda Rasa, di Kecamatan Rajeg. Sementara, Pemilik Ayam Bakar Kukun Beda Rasa Siti Kurniawati mengatakan, belum dapat memenuhi kewajiban membayar pajak restoran lantaran usahanya belum ramai seperti sebelum masa pandemi Covid-19. Dirinya pun belum bisa mencoba menaikan harga jual ayam bakar kepada konsumennya. Sebab menurutnya, apabila harga jual dinaikan 11 persen untuk disisihkan membayar pajak, dirinya khawatir para pelanggannya beralih ke tempat lain.(zky)
Sumber: