Pemkab Diminta Bongkar Karaoke Pinggir Kali
TANGERANG -- Bangunan liar yang difungsikan sebagai tempat karaoke sekaligus mengonsumsi minuman keras (miras), di bantaran kali. Tepatnya di Jalan Teluk Jakarta, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akan diusulkan untuk dibongkar. Demikian hal tersebut dikatakan Camat Pasar Kemis Sony Karsan, saat disinggung wartawan tentang kembali beroperasinya tempat hiburan di alamat tersebut, Selasa (30/8). "Kami baru selesai kegiatan-kegiatan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77. Kami mohon warga bersabar. Kasih kami waktu bertindak tegas sesuai prosedur," kata Sony Karsan. Dalam waktu dekat, dikatakan Sony Karsan, dirinya segera mengirim surat resmi permohonan pembongkaran bangunan liar di atas tanah milik pemerintah itu, yang difungsikan sebagai tempat usaha karaoke dan menjual miras. Selain itu, dirinya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yakni Kepala Polsek Pasar Kemis dan Komandan Koramil Pasar Kemis, dalam rangka penertiban tempat tersebut. Terpisah, Kepala Seksi Trantib Kelurahan Kuta Bumi Acep Pudin menuturkan, dilakukan pendataan dan pengawasan di lokasi tersebut sejak 2021 lalu. Akhirnya, tim Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penutupan dan penyegelan pada 28 Desember 2021. "Terakhir, tim trantib kelurahan dan kecamatan dipimpin Pak Camat kembali sidak. Hasilnya, ditemukan sejumlah miras dan 6 pemandu lagu pada 9 Agustus 2022. Dan penanggung jawab atau pengelola bikin surat pernyataan siap ditindak sesuai aturan yang ada bila mengoperasikan kembali," tuturnya. Setelah menerima laporan tempat tersebut beroperasi kembali saat ini, pihaknya akan segera meminta Pemkab Tangerang melakukan penertiban secara tegas. Maksudnya adalah pembongkaran. "Kami mohon warga bersabar," tutupnya. (zky)
Sumber: