Koordinasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kunjungi Kejari Tangsel

Koordinasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kunjungi Kejari Tangsel

SERPONG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Tahun depan pesta demokrasi lima tahunan RI akan digelar. Sebagai persiapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel sudah melakukan berbagai hal. Salah satunya, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Tangsel. Koordinasi ini, berkaitan dengan pengamanan pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumdu) pada pemilu mendatang. "Tadi pagi, jam 9 kami ke Kejaksaan dalam rangka silaturahmi dan mempersiapakan Sentra Gakkumdu untuk Pemilu 2024," kata Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, kepada Tangerang Ekspres, Senin (8/8). Dalam kunjungan itu, 4 komisioner Bawaslu bersama Kepala Sekretariat dan sejumlah staf disambut Kepala Kejari Tangsel bersama Kasi Intel, Kasi Pidum dan sejumlah Kasubag. Menurut Acep, koordinasi dengan instansi ini dilakukan setelah sebelumnya mereka melakukan hal sama dengan kepolisian. Dan, dari pertemuan itu, respon Kejaksaan cukup positif dan siap mengawal perjalanan Pemilu dengan penegakkan hukum yang seadil-adilnya. "Pak Kajari siap membantu Bawaslu dalam rangka penegakkan hukum Pemilu. Beliau siap mengirimkan personelnya untuk aktif di Sentra Gakkumdu nanti," imbuh Acep. Diketahui, pemilu tahun depan, perhelatannya akan lebih akbar dibanding lima tahun sebelumnya. Lantaran, di momentum yang sama akan digelar serentak antara Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif hingga Gubernur dan Bupati/ Wali Kota. Namun, kata Acep, dalam regulasi tentang Sentra Gakkumdu tidak ada perubahan komposisi personel. Yaitu, dari Mapolres dan Kejari masing-masing menugaskan enam orang. "Jumlah personel Sentra Gakkumdu tidak berubah dari kepolisian 6 orang, Kejaksaan 6 orang dan dari bawaslu 10 orang yaitu, 5 komioner, Kepala Sekretariat, Kasubbag P3SH, dan staf dari Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu," terangnya. Mengenai rencana pembentukan Sentra Gakkumdu, Acep menerangkan akan dilakukan setelah masuk tahapan pemliu. Sebab, kata dia, tidak ada kebijakan yang menetapkan kapan lembaga add hoce itu mulai dibentuk. "Bisa jadi nanti pas pendaftaran calon peserta. Karena di Sentra Gakkumdu tidak ada batasan masa, misalnya selama 9 bulan. Tapi, di situ disebutkan Sentra Gakkumdu berakhir 3 bulan setelah pelaksanaan Pemilu," jelasnya. (esa)

Sumber: