Pemkot Tangsel Tak Akan Perlonggar Kebijakan Peredaran Minol

Pemkot Tangsel Tak Akan Perlonggar Kebijakan Peredaran Minol

CIPUTAT,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Pemkot Tangsel telah memperketat peredaran minuman beralkohol. Yaitu melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Dan Perdagangan. Dalam Perda tersebut pada Pasal 122 ayat 1 berbunyi, Pemerintah Daerah tidak menerbitkan IUI, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha Minuman Beralkohol. Ayat dua berbunyi, Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah. Namun, peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Tangsel masih tetap terjadi yang dijual secara sembunyi-sembunyi baik ditempat hiburan, warung berkedok jual jamu, hotel dan tempat lainnya. Hal tersebut dibuktikan dari hasil razia yang kerap dilakukan satpol PP dan hasilnya selalu menemukan minol dari tempat-tempat tersebut. Tak hanya itu, bahkan beberapa waktu lalu ada restoran yang terang-terangnya memasang pengumuman diskon harga minol bir pada hari-hari tertentu. Terkait maraknya minol di Kota Tangsel, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, wilayahnya memiliki motor Cerdas Modern dan Religius (CMORE). "Pendiri Kota Tangsel berharap Tangsel menjadi kota yang religius, kalau minol diperbolehkan maka nila religiusnya dimana," ujarnya kepada Tangerang Ekspres beberapa waktu. Pilar menambahkan, bila Perda terkait minol diubah atau diperbolehkan, maka dirinya sebagai Wakil Wali Kota akan menanggung dosanya. "Kita melihat Tangsel itu pada bagus dan kita optimis dengan yang lainnya tanpa dengan alkohol. Kita jagalah jangan sampe masyarakat juga resah, saya khawatir kalau dibuka nanti didekat-dekat sekolah banyak tempat yang jual minol dan lainnya," tambahnya. "Jadi selama masyarakat yang direpresentasikan di DPRD Kota Tangsel masih berharap untuk perda ini berjalan ya saya juga harus mendukung keinginan masyarakat," jelasnya. Penyuka olahraga sepakbola ini mengungkapkan, pegadang minol banyak yang kucing-kucingan saat berjualan minol. Ia mengakui, dimana pemerintah yang melarang adanya alkohol memang maka terjadi kucing-kucingan. "Tapi, kami berusaha yang terbaik agar masyarkaat tidak resah. Kami minta masyarakat ya terus mengawasi bersama-sama agar pengusaha tidak melanggar aturanlah. Masih banyak cara lain, contohnya kopi kita menyumbang PAD besar. Saya harap pengusaha menyesuaikan dengan aturan di Tangsel," ungkapnya. "Jual minolkan ancamannya bisa-bisa sampai ditutup usahanya. Ya saya juga kasian kepengusahanya kalau sampai ditutup. Ya mungkin kalau di luar Tangsel silahkan, tapi, kalau di Tangsel saya haral kita mengikuti aturan sajalah selama Perda itu ada ya kita patuhi," tuturnya. Pilar mengaku, banyak masyarakat yang membeli minol di Kota Tangerang dan Jakarta dan hal itu katanya menguntungkan bila dilihat dari sisi pajaknya untuk daerah. "Tapi, kalau menurut saya selama Perda itu ada ya kita patuhi. Karena inikan representasi keinginan masyarakat Tangsel. Di agama apapunkan ya jangan sampailah," jelasnya. Menurutnya, Perda minol bisa saja diubah namun, prosesnya panjang dan harus mendapat persetujuan DPRD Kota Tangsel. "Kalau Perda minol diubah, saya belum pernah itung-itungan akan menyumbang PAD berapa," katanya. Pria yang juga menjabat Ketua PSSI Provinsi Banten ini mengaku, didaerah lain kalau akan membuka Perda minol mungkin sudah menghitungnya dengan mantap baik buruknya. "Ini jangan sampai meresahkan masyarakat, laporan masyarakat, hiburan malam, ada wanita penghibur, ada yang mabok akhirnya ada yang berantem. Ini tentunya masyarakat jadi resah, apalagi anak dibawah umur. Jangan-jangan anak SMP dan SMA kita pada beli minol, ini memprihatinkan menurut saya," tutupnya. (bud)

Sumber: