Imigrasi Bandara Soetta Kawal Proses Ekstradisi WN Hongaria

Imigrasi Bandara Soetta Kawal Proses Ekstradisi WN Hongaria

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengawal proses ekstradisi Robert Hovath yang merupakan warga negara Hongaria pada Jumat (5/8/2022) . Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, Robert Horvath terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar di negaranya, yaitu Hongaria. Melalui keputusan Presiden RI No. 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D-1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022, kata Tito, Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Hongaria. Permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara. Menurutnya, pemenuhan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. "Permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria ini kali kedua. Robert Horvath terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara berulang. Barang yang dicurinya bernilai cukup besar," ungkap Tito dalam sebaran siaran pers, pada Jumat (5/8/2022). Dia menyebutkan, sebelumnya, pada tahun 2011 Pemerintah RI berhasil menyerahkan Termohon Ekstradisi bernama Eva Horvath ke Hongaria terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Robert Hovath diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 00:10 WIB dini hari. Dikatakan Tito, Robert Horvath berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian RI pada tanggal 13 Maret 2021 dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Setelah diselesaikannya proses persidangan ekstradisi terhadap Robert Horvath, pada 17 Januari 2022 terbit Penetapan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel dan selanjutnya Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria dimaksud. Tito menambahkan, penyerahan pelaku pencurian di negaranya ini menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi. "Pemerintah RI memastikan akan terus memenuhi kewajiban internasionalnya dalam kerjasama antar negara," tutupnya.(raf)

Sumber: