Prona Diutamakan Pemilik AJB
TANGERANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang telah mengumumkan akan menerbitkan 32.500 sertifikat tanah. Target seluruhnya jumlah tersebut akan selesai sebelum 2017 ini berakhir. Para lurah yang wilayahnya ditunjuk program nasional (Prona) menyambut program ini. Meski tidak ada skala prioritas, namun para lurah akan mendahulukan warga yang telah memiliki dokumen kepemilikan akta jual beli (AJB). Seperti dituturkan Lurah Cibodas Hasanudin yang mendahulukan menyerahkan berkas warga yang telah mengantongi AJB. “Kami memprioritaskan warga yang telah memegang AJB. Baru selanjutnya masyarakat yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan,” ungkap Hasanudin, Selasa (18/7). Ia menambahkan, bila wilayahnya mendapat kuota sekitar 2.500 sertifikat tanah. “Namun saya belum yakin, bila jumlah tersebut bisa direalisasikan hingga akhir tahun ini,” ujar lurah yang bertugas di wilayah Kecamatan Cibodas ini. Hal senada diungkapkan Lurah Uwung Jaya Aceng Supriatna. Ia akan langsung mengajukan berkas warga pemilik AJB ke BPN. Namun ia tetap akan membantu pemilik lahan yang dokumennya masih berupa girik atau berpatokan pada surat letter C. “Biasanya ini terjadi pada kasus hak waris keluarga. Namun masing-masing ahli waris masih bisa menerima sertifikat, setelah mengurus Akta Pemegang Hak Bersama (APHB),” terang lurah yang juga berugas di wilayah Kecamatan Cibodas ini. APHB tambah Aceng, dibuat dan diketahui oleh lurah dan camat. Demikian pula dengan pemilik lahan yang hanya berpatokan pada surat letter C yang ada di kantor kelurahan. Petugas akan merunut riwayat kepemilikan tanah. “Pada kasus ini, akan kami teliti riwayat dan keturunan pemilik awal. Bila memang benar, maka kami akan buatkan APHB,” paparnya. Bagi pemilik lahan yang bukan warga Kota Tangerang, akan diperlakukan sama dengan penduduk wilayah. Artinya tidak ada skala prioritas. “Pemilik lahan bukan warga sini pun, bisa menerima sertifikat melalui prona,” katanya. Melalui prona tahun ini jelas Aceng, wilayahnya akan menerima kuota sekitar 2000 sertifikat tanah. “Bila program itu sudah direalisasikan, maka tidak ada lagi lahan di wilayah kami yang tidak bersertifikat,” ungkap Aceng. BPN melalui anggaran APBN, yang membiayai pembuatan sertifikat. “Masyarakat pemilik lahan hanya dibebankan biaya ukur yang nominalnya sukarela. Ditambah biaya materai,” tandas Aceng. (tam)
Sumber: