Central Restoran Serpong Pasang Pengumuman Promo Jual Bir

Central Restoran Serpong Pasang Pengumuman Promo Jual Bir

SERPONG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Di Kota Tangsel peredaran minuman beralkohol (minol) dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Dan Perdagangan. Dalam Perda tersebut, Pasal 122 ayat 1 menyebut, pemerintah daerah tidak menerbitkan IUI, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha Minuman Beralkohol. Kemudian ayat 2 mengatakan, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah. Namun, aturan tersebut sepertinya hanya isapan jempol. Pasalnya, ada restoran yang terang-terangan memasang pengumuman terkait promo minol. Yakni di Central Restoran yang ada di Jalan Raya Serpong. Di depan restoran tampak terpasang pengumuman "Promo Beer" yang berlaku hari Senin, Rabu dan Jumat pukul 18.30 sampai 21.00 WIB. Dalam promo tersebut ber dijual dengan harga Rp 50 ribu per botol untuk ukuran large. Dalam Spanduk, juga tertera live musik setiap Senin, Rabu dan Jumat pukul 18.30 sampai 21.00 WIB. Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait promo bener yang ada di restoran tersebut. "Akan kita cek dulu berkaitan adanya promo minuman beralkohol di salah satu restoran. Akan kita cek dulu memastikan apakah dia jual minuman itu punya izin atau tidak, yang utama kaitannya izin," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (13/7). Taufik mengaku, sepengetahuan dirinya di Kota Tangsel tidak boleh jual minuman beralkohol, termasuk di rumah makan. Kalau menang tidak ada izinnya Taufik mengaku akan menyikapi namun, akan kita cek terlebih dahulu. "Kalau di Perda kita kan Perda 4 Tahun 2014 berkaitan dengan nimol kan nol persen. Tapi, kalau di rumah makan, kalau dia kategori kayak di hotel bintang lima boleh tapi dengan izin mungkin," tambahnya. Menurutnya, kalau restoran ia belum lihat aturannya seperti apa namun, sepengetahuannya tidak ada. "Kalau jual minuman biasa boleh tapi, kalau minol ga boleh. Akan kita cek dulu dan pastikan dulu apakah hanya spanduknya saja tapi, didalamnya belum dicek apakah ada atau tidak. Kalau ketangkap tangan jual miras didalamnya akan kita tindaklanjuti," jelasnya. "Akan kita cek itu kafe, rumah makan atau tempat hiburan. Kalau di Perda minol nol persen. Kalau bir mengandung alkohol 5 persen dan itu ga boleh," tutupnya. (bud/esa)

Sumber: