Jadi Tempat Dugem dan Lain-lain, THM di Warunggunung Ditutup
LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, PM, dan Polri Kabupaten Lebak menutup dan menyegel tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Lebak, Senin, 11 Juli 2022. THM itu berlokasi di Jalan Raya Petir, Kampung Pasir Bedil, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung. Bangunan permanen itu diduga dijadikan tempat dugem, peredaran minuman keras (miras), dan sarang prostitusi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan yang dilakukan petugas gabungan itu dilakukan dikarenakan tempat tersebut sudah meresahkan warga sekitar. "Penutupan ini berdasarkan laporan masyarakat Warunggunung yang sudah resah dengan adanya tempat hiburan yang belum berizin tersebut," kata Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim kepada Banten Ekspres melalui sambungan telepon, Selasa, 12 Juli 2022. Menurut Dartim, kegiatan di tempat tersebut sudah lama berjalan, bahkan ramai dan banyak menjadi bahan perbincangan masyarakat luas. Pihaknya sudah melakukan upaya melayangkan surat teguran beberapa kali. Karena tidak digubris, pihaknya bersama PM dan Polri melakukan langkah tegas dengan menyegel bangunan tak berizin tersebut. "Pengelola sama sekali tidak mengantongi izin apapun, baik IMB, izin tempat hiburan, izin usaha. Bahkan izin lingkungan sendiri tidak ada," papar Dartim. Dartim mengatakan, tempat dugem itu sudah menyalahi beberapa peraturan daerah (perda). Seperti Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Kemudian, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan. Juga Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan K3, Perda Nomor 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan serta Pemakaian, Pembuatan, dan Penyaluran Miras. "Kami bukannya menghalangi apalagi mempersulit aktivitas usaha, tapi untuk mendirikan bangunan dan usaha ada prosedur yang meski ditempuh dan di Kabupaten Lebak belum ada izin untuk tempat hiburan malam,” ungkapnya. Kepala Desa Cempaka, Saepul Anwar mengaku, pihaknya merasa tertipu oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut. Sebab, pengelola pernah datang ke desa untuk minta izin membuat usaha sebuah resto dan cafe. Namun, setelah bangunan jadi, tempat tersebuat setiap malam menjadi tempat dugem. "Masyarakat kami semua keberatan dengan adanya tempat maksiat tersebut, karena setiap malam suara musik terdengar keras ke perumahan warga," tuturnya. Menurut dia, aktivitas tempat itu dimulai sekitar pukul 23.00 sampai subuh. Bahkan setiap malam wanita-wanita malam tiap malam keluar-masuk tempat tersebut. Pihak desa dan masyarakat bersyukur tempat tersebut ditutup. "Kami dan masyarakat akan mengawal penutupan ini, jangan sampai buka kembali. Karena tempat tersebut akan mengancam dan berdampak negatif bagi warga setempat, khususnya bagi kaum muda dan anak-anak," ucapnya. (mg-5/tnt)
Sumber: