Ribuan Warga Kota Serang Berpotensi Jadi Pemilih Siluman

Ribuan Warga Kota Serang Berpotensi Jadi Pemilih Siluman

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 4.210 data pemilih di Kota Serang berpotensi menjadi pemilih siluman pada perhelatan Pemilu 2024. Hal itu disebabkan data pemilih tersebut telah meninggal dunia dan belum bisa dihapuskan data kependudukannya lantaran tidak memiliki akta kematian. Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Fierly Murdliat Mabrurri mengatakan, berdasarkan hasil pemutakhiran data berkelanjutan pada Juni 2022, pihaknya telah memadankan data bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diketahui, jumlah penduduk Kota Serang yakni 471.621 orang dan warga meninggal dunia sebanyak 3.124 orang. "Untuk Kemendagri ini aman karena mereka memiliki akta kematian," katanya saat ditemui di kantornya, Senin, 11 Juli 2022. Kemudian, pihaknya juga melakukan padupadan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) hasil sensus penduduk di 2020. Ditemukan 4.210 orang telah meninggal dunia, namun belum tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Pemilih meninggal dunia tersebut, kata dia, tersebar di enam kecamatan di Kota Serang. Yakni 1.480 orang di Kecamatan Serang, 576 orang di Walantaka, 388 orang di Curug, 820 orang di Kasemen, 533 orang di Cipocok Jaya, dan 413 orang di Taktakan. "Cuma mereka tidak memiliki akta kematian, sehingga masih aktif di data kependudukan. Kalau masih aktif otomatis masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya telah melakukan verifikasi ke 12 kelurahan di Kota Serang. Hasilnya kebanyakan mengaku tidak mengurus akta kematian dan sebagian lainnya sudah melaporkan ke tingkat RT, namun belum mendapatkan akta kematian. "Kalau kita simpulkan, ada pemilih yang kematian tidak dilaporkan, jadi yang sama sekali tidak melapor. Kemudian ada yang memang sudah melapor ke RT tapi RT-nya bilang sudah dilaporkan ke kelurahan. Berarti asumsi kalau sudah dilaporkan seharusnya sudah dilaporkan ke Dukcapil agar diterbitkan akta kematian," terangnya. Untuk meminimalisasi adanya pemilih siluman, Fierly meminta agar Dukcapil Kota Serang segera menerbitkan akta kematian tersebut. Pihaknya pun terus berkoordinasi agar masalah tersebut dapat segera terselesaikan. "Kita pernah rapat dengan Dukcapil dan BPS Kota Serang, kesepakatannya ya harus dilengkapi setidaknya, tanggal dan waktu meninggalnya, dimana, dan saksi bahwa betul itu sudah meninggal, baru Dukcapil bisa terbitkan akta, karena tidak gampang dan harus ada bukti otentik," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil, Disdukcapil Kota Serang, Diah Patriasih mengatakan, pihaknya tidak bisa menyatakan seseorang telah meninggal dunia dan mencoret data kependudukannya. Pencoretan harus dibuktikan dengan melengkapi beberapa data kependudukan, mulai dari KTP, KK, hingga surat keterangan kematian dari kelurahan atau buku pokok kematian. "Kalau bukti-bukti kematian itu tidak ada maka kami tidak bisa mencoret administrasi kependudukannya," katanya. (mam/tnt)

Sumber: