Soal PPDB Zonasi, Pemkot Dinilai Gagal Paham

Soal PPDB Zonasi, Pemkot Dinilai Gagal Paham

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID, -Masuk SMP negeri menjadi impian sebagian besar orang tua. Apalagi bagi keluarga tak mampu. Karena biayanya murah. Namun apa daya, siswa lulusan SD di 47 kelurahan dari 104 kelurahan tak bisa masuk SMP negeri. Karena, rumahnya tak masuk zonasi. Mereka harus masuk SMP swasta yang berbiaya mahal. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Andri S Permana miris melihat kondisi ini. Apalagi Pemkot Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) mencoba berlindung dari masalah ini dengan memberikan bantuan dana kepada warganya yang bersekolah di sekolah swasta. "Pemkot gagal paham. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi ini, bukan soal pemberian bantuan uang ke sekolah swasta. Tapi, zonasi adalah sistem yang mengutamakan pendekatan domisili/tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, sebagai prioritasnya," tegasnya. "Tugas pemkot adalah memastikan dahulu ketersediaan sekolah negeri tersebar secara merata. Sehingga setiap siswa yang berdomisili di suatu wilayah dapat menikmati sekolah negeri tanpa adanya diskriminasi," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini. Mencuatnya berbagai persoalan yang sama tiap tahunnya sepertinya tidak dijadikan evaluasi kebijakan oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan baru. Kata Andri, PPDB zonasi di Kota Tangerang persoalannya adalah bukan tentang kesiapan sekolah. Akan tetapi ketersediaan sekolah. Maka harus segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan sampaikan ke publik bagaimana kondisi penyebaran satuan pendidikan yang ada, kapasitas daya tampung berapa dan jumlah calon peserta didik berapa banyak. Hal itulah harus menjadi perhatian pemkot sebelum mengambil kebijakan. "Bukan malah menyesatkan masyarakat dengan angka jumlah dan jenis bantuan opersional yang disediakan. Akhirnya memutus sekolah favorit tanpa terwujudnya akses rakyat terhadap layanan pendidikan adalah bentuk kedzoliman baru pemkot terhadap rakyatnya," tandasnya. Ia memaparkan, PPDB sistem zonasi selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu sekolah secara adil dan merata juga untuk memastikan terjadinya peningkatan akses publik terhadap layanan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah secara transparan. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya. "Kewajiban pemkot menjamin tidak adanya diskriminasi terhadap calon peserta didik melalui berdirinya sekolah negeri yang tersebar merata dengan layanan bantuan bagi peserta didik yang kurang mampu," paparnya. Orang tua siswa di 47 kelurahan yang tidak masuk zonasi, akan menanggung beban berat. Karena harus mengeluarkan biaya lebih untuk membiayai anaknya sekolah di swasta. "Bagi yang mampu mungkin tidak masalah. Bagaimana dengan yang tidak mampu, ini masalah besar," ulasnya. Ia juga menyoroti bantuan operasional sekolah yang digelontorkan ke sekolah swasta. Bantuan itu, kata Andri tidak ada kaitannya dengan zonasi. "Bantuan operasional adalah dukungan terhadap layanan biaya pendidikan siswa, sedangkan zonasi adalah sistem perekrutan calon peserta didik yang menjunjung domisili bukan kondisi ekonomi. Sehingga apabila pemerintah salah memahami diantara 2 konsep tersebut maka dipastikan pemkot telah gagal dalam mewujudkan pendidikan yang merata bagi masyarakat," tandasnya. Padahal dalam pedoman PPDB SMP yang dirilis oleh Kemendikbud disebutkan dalam kebijakan pemetaan wilayah wajib semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan sesuai jenjang. Apabila dalam praktiknya masih kekurangan sekolah, maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pendirian sekolah baru atau pelibatan sekolah swasta dalam PPDB atau memaksimalkan penambahan jumlah kuota penerimaan jalur zonasi dibandingkan jalur lainnya. "Inilah solusi terbaik dari polemik PPDB selama ini, sehingga tidak ada relevansinya program bantuan pendidikan dengan terjadinya diskriminasi yang ditimbulkan dari gagalnya pemkot dalam menghadirkan layanan pendidikan sekolah. Saatnya pemkot duduk bersama dengan pemerintah pusat guna berkoordinasi agar terwujud sinergitas dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Kota Tangerang," ujar Andri. Menurutnya, pemerintah tidak boleh terus berlindung dalam kebijakan. Ia mengapresiasi pemanfaatan teknologi dengan pendaftaran online. "Namun jangan sampai pemerintah tidak mampu menjamin masyarakat untuk mengakses pendidikan melalui penyelenggaraan PPDB jalur zonasi ini," tutupnya. (zis)

Sumber: