DPMPTSP dan Diskominfo Lebak Lakukan Kerjasama Hukum dengan Kejari
LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebak melakukan kerjasama hukum dengan Kejari Lebak. Perjanjian Kerjasama tentang Koordinasi dan Kerjasama dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu dilaksanakan di Aula Kejari Lebak, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa, 28 Juni 2022. Dalam sambutannya, Kepala Kejari Lebak Sulvia Triana Hapsari mengatakan, kerjasama ini dilakukan selain untuk melakukan penegakan hukum, juga untuk memberikan bantuan hukum yang bersifat pertimbangan hukum pada instansi pemerintah yang membutuhkan. Menurutnya, kerjasama itu merupakan bukti hadirnya Kejari untuk mendampingi dan melakukan mitigasi kemungkinan hukum yang dialami oleh OPD. "Diharapkan dengan kerjasama ini dapat lebih mengoptimalkan dan mendukung program pemerintah sehingga pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebak meningkat," katanya kepada wartawan seusai acara. Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Lebak, Dodi Irawan mengungkapkan, pihaknya mengedepankan kolaborasi antarinstansi dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Lebak. Selain itu keterbatasan kemampuan dalam bidang hukum yang dimiliki oleh instasi pemerintah juga, kata dia, perlu didukung oleh kejaksaan dalam implementasinya. "MoU ini merupakan langkah yang positif bagi kita, karena langkah atau kebijakan yang akan diambil bisa di komunikasikan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan berurusan dengan hukum," paparnya. (mg-5/tnt)
Sumber: