Migor Curah Dikemas Secara Ilegal Didepan Kantor Kecamatan Pinang

Migor Curah Dikemas Secara Ilegal Didepan Kantor Kecamatan Pinang

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap pengemasan minyak goreng (migor) curah yang diberikan lebel merk Qilla secara ilegal, di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Senin (27/6/2022). Berdasarkan pantauan, lokasi gudang pengemasan minyak goreng curah itu tepat di sebrang Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pihaknya menahan satu tersangka berinisial K, merupakan Direktur PT SPI perusahaan yang melakukan pengemasan minyak goreng curah berlebel merk Qilla. "Baru satu tersangka yang kita tetapkan, yaitu berinisial K sebagai Direktur PT SPI perusahaan yang melakukan pengemasan minyak goreng curah ini secara ilegal," ungkap Kombes Pol Zain di lokasi gudang pengemasan minyak goreng curah, di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Senin (27/6/2022). Kombes Pol Zain menjelaskan, motif pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah kedalam botol dengan ukuran variatif itu dijual diatas harta eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaku menjual kemasan minyak goreng curah seharga Rp 15.800 perliter. Minyak goreng curah itu dikemas mulai dari ukuran 1 liter, 2 liter bahkan menggunakan jerigen ukuran 5 kilogram yang kemudian disematkan Lebel merk Qilla secara ilegal. Dalam sehari, pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah mencapai 1000 botol. "Tersangka K menjual minyak goreng curah yang sudah dikemas diatas HET, yaitu Rp15.800 per liternya," tandasnya. Minyak goreng yang sudah dikemas itu, lanjut Zain, kemudian dipasarkan melalui online melalui aplikasi shopee dan lainnya. Selain melalui online tersangka K memasarkan ke warung-warung sembako. Zain menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti berupa ribuan botol minyak goreng curah yang sudah dikemas dengan disematkan Lebel merk Qilla. Kemudian ribuan botol dan jerigen kosong dan 11 tanki penampungan minyak goreng curah dengan daya tampung 1 ton serta alat untuk pelebelan. "Pelaku sudah 1 bulan melakukan pengemasan secara ilegal. Semua barang bukti yang ada termasuk 11 tanki yang dapat menampung 1 ton minyak goreng curah per Tankinya kita lakukan penyitaan," paparnya. Kata Kombes Pol Zain, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini termasuk melakukan pemeriksaan terhadap distributor yang menyuplai minyak goreng curah ini. Kombes Pol Zain menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal 113 junto pasal 57 ayat 2 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 120 ayat 1 junto pasal 53 ayat 1 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 142 ayat 1 junto pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Kemudian juga tersangka K dikenakan pasal 64 Undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 62 junto pasal 8 Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Tersangka diancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya. Sementara itu Camat Pinang, Syarifudin mengaku kecolongan dengan adanya gudang pengemasan minyak goreng secara ilegal di depan Kantor Kecamatan Pinang. Menurutnya, dari bentuk bangunannya dirinya tidak menyangka bahwa gudang itu tempat produksi pengemasan minyak goreng curah. "Kita akui kita kecolongan. Soalnya dari bangunannya aja tidak meyakinkan," ujar Syarifudin. Syarifudin menyatakan, pihaknya akan melakukan kegiatan pengawasan wilayahnya lebih intens lagi. Disinggung soal ijin bangunan tersebut, mantan Camat Ciledug itu menyatakan untuk izin lingkungan saja tidak ada. "Izin lingkungan saja tidak ada. Makanya kedepan kita perketat dengan melakukan pengawasan lingkungan. Kita akan lebih giat lagi pengawasan ini," pungkasnya.(raf)

Sumber: