Usai Bacok dan Rampas Hape Korban, Begal Sadis Dicokok Polisi

Usai Bacok dan Rampas Hape Korban, Begal Sadis Dicokok Polisi

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua kawanan pelaku begal yang biasa menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksinya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap dua kawanan pelaku begal berinisial MM (23) dan MF (22). Keduanya ditangkap di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang. Kombes Pol Zein mengatakan, pihaknya menerima dua laporan dalam waktu hampir bersamaan terjadinya peristiwa pembegalan, pada Senin malam (16/6/2022) lalu. Zein menjelaskan, korban pertama Apen (35) yang merupakan warga Kampung Rangganis, Cinta Manik Cigudeg Kabupaten Tangerang. Apen yang sedang asyik duduk bermain telepon selular di sebuah cucian Jakob Steam, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, tiba-tiba didatangi kedua pelaku begal tersebut. Pelaku berinisial MM langsung mengalungkan sebilah celurit ke arah kepala korban sambil melontarkan ancaman. "Hape lu sini buat gue kalo gak gue bacok lu" ungkap Kombes Pol Zein menirukan pelaku saat mengancam korban. Apen pun ketakutan dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menyerahkan handphone merk Samsung miliknya kepada pelaku. "Usai beraksi pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP," ujarnya. Selang berapa lama, kata Zain pihaknya pun kembali menerima laporan masyarakat adanya korban perampasan dengan kekerasan menimpa korban Imam Setiaji (25) di Jalan Satria Sudirman, Suka Asih, Kota Tangerang dengan luka bacokan. "Diwaktu bersamaan ada lagi korban kedua, korban bersama rekannya dihadang kedua pelaku di Jalan dekat lapangan panahan samping Puspemkot Tangerang, Senin lalu dini hari juga," ujarnya. Korban bersama rekan-rekannya usai nongkrong hendak pulang ke rumah. Namun sebelumnya mereka hendak jalan-jalan terlebih dahulu ke sekitaran Puspemkot Tangerang dengan mengendari tiga sepeda motor. Saat melintas di jalan yang tidak jauh dengan Lapangan Panahan samping Puspemkot Tangerang, korban bersama rekan-rekannya berpapasan dengan kedua pelaku mengendarai satu motor dengan mengacungkan senjata tajam sebilah celurit sambil meneriakkan ancaman. "Karena takut mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing, namun nahas korban Imam Setiaji terjatuh dan di bacok menggunakan senjata celurit pelaku," ungkap Zein. Setelah mendapatkan laporan adanya pembegalan menggunakan senjata tajam, tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. "Dari intograsi mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji, salah satu pelaku merupakan Residivis kasus Curanmor," pungkas Zein. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya dua belas tahun penjara.(raf)

Sumber: