Pemkot Tangerang Usulkan Perubahan Dua Perda
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - DPRD Kota Tangerang bakal menggelar rapat paripurna terkait penyampaian 2 Raperda usulan Pemerintah Kota Tangerang yaitu perubahan Raperda No 5 Tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, dan Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengungkapkan, DPRD bersama Pemkot Tangerang akan menggelar rapat paripurna terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban Walikota Tangerang dan penyampaian dua Raperda usulan Pemkot Tangerang, yaitu perubahan Raperda No 5 Tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, dan Raperda tentang Tanggung Tawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). "Nanti pada 27 Juni kita paripurna penyampaian LPJ dan penyampaian dua Raperda usulan Pemkot itu," ungkap Turidi politisi dari Fraksi Gerindra. Turidi mengatakan, Pemkot Tangerang perlu memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan. Hal ini perlu dilakukan perubahan pengaturan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan "Sebelumnya, Kota Tangerang memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Tangerang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti. Nah ini adanya Raperda perubahan juga mungkin perlu penyesuaian lagi," ujarnya. Terkait usulan Raperda tentang TJSL, Kota Tangerang sudah seharusnya kedepan dilakukan penguatan agar perusahaan berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Kota Tangerang. Selain itu, tujuan lain dari raperda ini agar program TJSL bisa dilakukan secara komprehensif oleh perusahaan besar maupun kecil. Yang menjadi obyek ranperda ini adalah seluruh perusahaan yang memiliki dampak negatif secara langsung ataupun tidak. Jadi bisa dikatakan, pengaturan mengenai TJSL dalam ranperda ini terkait dengan aktivitas perusahaan dalam melakukan kegiatan di Kota Tangerang. Perusahaan harus melakukan TJSL ini secara internal maupun eksternal. Secara internal yaitu pelaksanaan TJSL ini harus menyentuh karyawan perusahaan melalui perlindungan terhadap karyawan dan keluarganya. Secara eksternal yaitu pelaksanaan TJSL ini juga memperhatikan pemulihan dan peningkatan lingkungan hidup yang terkena dampak kegiatan perusahaan, dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan serta memberdayakan masyarakat agar kreatif dan menjadi mandiri. "Untuk mendukung pelaksanaan TJSL, juga ditetapkan besaran anggaran. Tapi kita sih tetap bantuan itu dalam bentuk barang supaya tidak terjadi yang tidak diinginkan," pungkasnya. (raf)
Sumber: