Management Pabrik Thinner Bakal Dipanggil
KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID-- Kasus ledakan pabrik Thinner di Kecamatan Curug masih berlanjut. Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan memanggil kepala HRD perusahaan PT Warna Prima Kimiatama. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Agung Hardiansyah mengatakan, pemanggilan HRD perusahaan dalam rangka pengumpulan keterangan. "Ada keterangan yang harus dilengkapi perusahaan. Kita akan panggil HRD pabrik Thinner ini dalam waktu dekat," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu 22 Juni 2022. Diketahui, pabrik Thinner yang berlokasi di Kecamatan Curug, sudah lima kali kebakaran. Yakni, sejak 2004, 2015, 2021 dan terbaru pada Kamis 9 Juli 2022. Sementara, pengawas lapangan Disnakertrans Banten Rudi mengatakan, hasil sementara pengawasan di lapangan menunjukkan penyebab kebakaran adalah human erorr atau kesalahan manusia. Kata dia, penyabab kebakaran berawal dari percikan api yang dipicu mobil truk tangki milik Pertamina sedang bongkar muat bahan baku jenis Solvent atau zat pelarut. "Pengakuan orang perusahaan, ada masalah mobil milik Pertamina saat sedang bongkar muat bahan baku solvent ke tangki penyimpanan. Kemudian, sopir menyalakan mobil dan timbul lah percikan api yang merembet ke semuanya," katanya kepada Tangerang Ekspres. Rudi mengatakan, penyidikan rinci terkait mobil truk tangki Pertamina sedang dalam penanganan kepolisian. Namun, timbulnya sumber titik percikan api, hasil sementara berasal dari truk tangki. "Mobilnya juga sudah diangkut ke polres. Rincinya nanti soal mobil rusaknya apa polisi yang tahu detailnya," jelasnya. Lanjut Rudi, pengakuan perusahaan dan inspeksi lapangan secara keseluruhan perusahaan sudah menyiapkan hydrant untuk keperluan pemadaman sumber api. Di mana, alat tersebut berfungsi baik dan tidak ada kendala. "Memang sudah lima kali terbakar dan alat pemadam juga sudah ada. Namun, harus ditingkatkan agar nanti lebih efektif," jelasnya. Adapun, terkait divisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di internal perusahaan belum bisa diketahui. Sebab, inspeksi yang dilakukan baru sebatas pengumpulan informasi, pantauan lapangan serta data perusahaan terkait kebakaran. "Rekomendasi dari kita, perusahaan harus memperbaiki gudang penyimpan, harus sesuai dengan apa yang distandarisasi. Kemudian, untuk keamanan bongkar muat juga harus diperhatikan. Di mana perusahaan jasa transportasi yang sedang bongkar muat harus diindentifikasi bagaimana penerapan K3 hingga izin angkut kendaraannya. Karena kan harusnya tidak boleh mobil dinyalakan saat bongkar muat, apalagi ini milik Pertamina truknya," pungkasnya. (sep)
Sumber: