DP3A Akan Berikan Trauma Healing Korban Pelecehan Seksual

DP3A Akan Berikan Trauma Healing Korban Pelecehan Seksual

TANGERANG -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang tidak membenarkan aksi yang dilakukan oknum guru kepada siswi SMAN 2 Kabupaten Tangerang. Sebab hal tersebut dikategorikan sebagai wujud pelecehan seksual. Demikian dikatakan Dian Hartati, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3A Kabupaten Tangerang, kepada Tangerang Ekspres, di SMAN 2 Kabupaten Tangerang, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (20/6). "Apapun bentuknya, kalau menurut aturan, sentuhan fisik tersebut, bisa dikategorikan pelecehan," kata Dian. Dilanjutkan Dian, pihaknya menilai sentuhan yang diterima siswi yang dilakukan oknum guru di sekolah tersebut, tidak dapat dibenarkan. Terlepas dari hal itu, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Sebab pihaknya mengutamakan keselamatan anak secara psikis. Apabila diperlukan, pihaknya bersiap untuk memberikan trauma healing yakni proses pemulihan emosi korban dari ketakutan. Di tempat yang sama, Kepala SMAN 2 Kabupaten Tangerang Cucu Waryaman pun tidak membenarkan aksi yang dilakukan kepada siswinya. "Saya tidak membenarkan itu. Perlakuan itu tidak dibenarkan," ucapnya. Terkait persoalan tersebut, Cucu menuturkan, sudah menerima laporan dari keluarga siswi. Kemudian, pihaknya pun sudah meneruskan laporan keluarga siswi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. "Keluarga meminta yang bersangkutan (oknum guru) dipecat. Maka soal pemecatan akan saya kembalikan ke pimpinan saya. Dinas," ujarnya. MH, kakak kandung korban berinisial N, meminta agar oknum guru seni budaya berinisial S tidak mengajar lagi di SMAN 2 Kabupaten Tangerang. "Lalu, harapan saya, adik saya tetap merasa aman dan tetap belajar. Dan harapan saya juga, guru-guru mensupport, mendidik, membangkitkan semangat adik saya lagi," harapannya.(zky)

Sumber: