Wapres Kembali Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,8 Miliar di Pangkalpinan

Wapres Kembali Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,8 Miliar di Pangkalpinan

TANGERANG EKSPRES - Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp2,8 miliar kepada 10 ahli waris keluarga peserta di Pangkalpinang yang merupakan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan di Kendari dan Surabaya. Penyerahan manfaat didampingi oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/6). Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa pendidikan. Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp232 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18 ribu lebih kasus. Sedangkan untuk bantuan beasiswa pendidikan anak pada periode yang sama sebesar Rp953 juta untuk 257 anak. Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. “Hari ini diserahkan santunan manfaat program BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada 10 peserta kami di Pangkalpinang, Bapak Wapres langsung yang menyerahkannya kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia, termasuk di dalamnya ada bantuan beasiswa pendidikan anak,” katanya dalam keterangan tertulis. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. “Hadirnya Bapak Ma’ruf Amin untuk menyerahkan santunan ini mempertegas apa yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo melalui instruksinya yang meminta seluruh pihak untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” tuturnya. BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program JKK, JKM, JHT, JP dan yang terbaru JKP.   Anggoro melanjutkan, profesi atau pekerja yang pihaknya fokuskan saat ini untuk segera mendapatkan perlindungan antara lain: Pegawai Non ASN, Guru dan Tenaga Kependidikan, Pekerja Transportasi, Petani & Nelayan serta Pekerja Rentan. Saat ini jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Kep Bangka Belitung per April 2022 masih berada pada kisaran 24%. “Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja akan berujung pada masyarakat Pangkalpinang, dan secara luas masyarakat Provinsi Bangka Belitung yang lebih produktif dan sejahtera,” ungkapnya. Sementara terpisah, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Yasaruddin menyampaikan turut berduka cita kepada ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja yang berada di Provinsi Bangka Belitung. “Saya atas nama pribadi dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan Almarhum. Semoga santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban bagi yang di tinggalkan,” katanya. Lebih lanjut, Yasaruddin menjelaskan bahwa  program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja. “Untuk itu, saya mengajak kepada semua elemen pekerja untuk dapat memastikan dirinya terdaftar kedalam Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya. (mam)    

Sumber: