Disperindag Imbau Perusahaan Registrasi Akun SINas
KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRRS.CO.ID--Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono mengimbau, pimpinan perusahaan untuk registrasi akun sistem informasi industri nasional (SINas). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. "Dalam aturan itu, setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala ke pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten atau kota. Karena itu, kami imbau agar perusahaan industri secepatnya bisa registrasi akun SINas," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu 15 Juni 2022. Ujang menjelaskan, penyelenggaraan perizinan di sektor industri dilakukan melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik. Yakni, di online single submission risk based approach (OSS-RBA) milik Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lanjut Ujang, registrasi akun SINas bisa dibuka melalui siinas.kemenperin.go.id. Karenanya, ia meminta perusahaan industri untuk segera registrasi akun SINas. "Pelaku usaha yang sudah memiliki izin sektor industri wajib registrasi akun SINas. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021. Bila nanti perusahaan ada yang masih perlu ditanyakan bisa menghubungi nomor layanan di 0857-6626-0008," pungkasnya. (sep/din)
Sumber: