Sebaran PMK Meluas di 10 Kecamatan
KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID -- Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menginfeksi hewan ternak di Kabupaten Tangerang sudah tersebar ke 10 kecamatan. Antaranya, Kecamatan Curug ada enam kasus, Panongan ada tujuh kasus, Sepatan Timur ada satu kasus, Pagedangan 81 kasus, Kelapa Dua terdapat 26 kasus, Solear ada 11 kasus, Cisoka ada 11 kasus, Rajeg ada enam kasus, Cikupa ada 12 kasus, dan Legok tercatat satu kasus. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pengan (DPKP) Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengatakan, hewan ternak seperti Kerbau, Sapi, Kambing dan Domba yang terdeteksi terjangkit PMK bertambah 162 kasus hingga pekan kedua Juni. "Totalnya ada sebanyak 221 kasus hewan ternak PMK. Baik itu yang positif ada 59 kasus dan suspek ada 162 kasus. Namun kita pun sudah melakukan langkah-langkah untuk penanganannya," katanya kepada awak media, Senin 13 Juni 2022. Menurutnya, penambahan kasus PMK diketahui saat pemeriksaan intens di lokasi peternakan hingga penggemukan hewan. Ia memaparkan, suspek PMK diketahui menjangkit sapi, kerbau, domba dan kambing. "Tingkat penularannya pun memang begitu cepat sehingga bisa menular terhadap hewan yang ada di sekitarnya. Satgas penanganan dan pengendalian memberikan vitamin dan antibiotik terhadap hewan yang diindikasi tetpapar PMK," jelasnya. Ia mengimbau, untuk peternak dan pedagang ketika mendatangkan hewan ternak baru yang berasal dari luar daerah agar dipisahkan terlebih dahulu. Sehingga, bisa dipastikan kondisi hewan itu dalam keadaan sehat. "Dipastikan para peternak bisa menjaga sterilisasi kebersihan kandang hewan masing-masing. Karena dengan upaya itu bisa menghindari penularan PMK," tuturnya. (sep/din)
Sumber: