Lapas Tak Izinkan Terdakwa Hadiri Persidangan secara Offline

Lapas Tak Izinkan Terdakwa Hadiri Persidangan secara Offline

TANGERANG, TANGERANG EKSPRES.CO.ID - Sidang perkara pembakaran bengkel Motor Intan Jaya di Jalan Cemara Cibodasari, dengan terdakwa Dokter Merry Anastasia kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas I, Tangerang, Senin (13/6/2022). Saat sidang dimulai, kuasa hukum Merry Anastasia, Damos Roha Sijabat mempertanyakan ihwal dalam persidangan kali ini terdakwa Merry dihadirkan melalui online, tidak dapat dihadirkan secara offline. Menurut Ketua Majelis Hakim Yuliarti terdakwa Merry yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Tangerang tidak dapat dihadirkan secara offline lantaran tidak mendapatkan izin keluar dari pihak Lapas Wanita. "Kita mendapat surat bahwa terdakwa tidak diizinkan keluar dari Lapas," jawab Yuliarti. Kemudian sidang pun dilanjutkan dengan menggali keterangan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Merry. Saksi itu bernama Yahya Juhaya yang merupakan warga Cibodas. Dia seorang pedagang Sayur disebuah ruko yang bersebalahan dengan bengkel milik keluarga Leonardo yang hangus terbakar. Saksi Yahya menyebutkan, bahwa dia sangat mengenal Leon, sapaan akrab Leonardo salah satu korban kebakaran yang turut terpanggang dalam bengkel tersebut. Diketahui, Leonardo adalah kekasih terdakwa Merry. Pasangan ini tidak mendapatkan restu dari kedua orangtua Leonardo untuk menikah. Dalam persidangan, Yahya menceritakan, pada 6 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 23.10. Yahya melihat Leonardo, anak pemilik bengkel itu keluar dari mobil berwana hitam yang terparkir tepat didepan bengkel. Leonardo dengan menenteng 2 jerigen ditangan kanan dan kiri dibawa masuk kedalam bengkelnya. Kata Yahya, kemudian seorang wanita berkacamata dengan rambut panjang keluar dari pintu sopir bergegas menutup pintu mobil bekas Leonardo keluar. Kemudian mobil berwarna hitam itu dikemudikan perempuan itu bergeser dan diparkirkan kembali yang lokasinya sekitar 40 meter dari bengkel itu. "Saya melihat mobil itu dipindahkan oleh seorang sopir perempuan itu. Bergeser tidak jauh dari bengkel sebelah tempat saya berjualan. Sekitar 40 meteran lah," ujar Yahya. Tak lama kemudian, selang 10 menit tiba-tiba terdengar suara gemuruh dari dalam bengkel. Yahya melihat Leonardo tengah mematikan api menggunakan kakinya di dekat pintu garasi bengkel itu. Yahya panik ketika mendengar ledakan dari dalam bengkel. Api pun kemudian dengan cepat membesar. Yahya kemudian memindahkan sepeda motornya ke sebrang tepatnya di pelataran parkir toko retail sebrang bengkel tersebut. "Saya takut tiba-tiba api langsung membesar dan membakar drum oli di depan bengkel yang menimbulkan ledakan. Saya tidak bisa apa-apa cuma bisa mindahin sepeda motor saya, karena kios saya bersebelahan persis sama bengkel itu," papar Yahya. Yahya melanjutkan ceritanya dalam persidangan, selang berapa lama tiba-tiba kedua adik Leonardo yaitu Nando (20) dan Siska (22) keluar dari bengkel. "Saya terus memerhatikan bengkel itu terbakar dari sebrang. Saya melihat kedua adik korban keluar dari bengkel, saya tidak melihat Leon keluar dari bengkel," kata Yahya. Yahya melihat Nando yang baru keluar dari dalam bengkel itu kemudian menghampiri dokter Merry yang ada di sebrang menyaksikan kebakaran hebat sebuah ruko bengkel itu. Nando marah-marah kepada Merry dengan mengeluarkan kata-kata kasar. "Lu yang bakar bengkel gua," ujar Yahya menirukan perkataan Nando. Kata Yahya, Perempuan yang dimarahi Nando itu hanya bisa menangis dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian Nando bersama kakak perempuannya itu dievakuasi untuk dilakukan perawatan lantaran terdapat luka bakar di bagian tubuhnya. Kerumunan massa pun turut menyaksikan kebakaran hebat itu. Selang berapa lama kendaraan pemadam kebakaran pun tiba. Kemudian salah satu hakim menanyakan kepada saksi "Lumayan runut keterangan saksi ini, Berapa jarak kios anda dengan bengkel dan jarak anda pas api di pintu pagar itu?" Saksi Yahya menjawab hanya 1 meter. Karena bersebelahan. Jaksa penuntut umum (JPU) Oktaviandi dalam persidangan itu tidak melakukan bantahan pernyataan dari saksi tersebut. Hanya saja Okta kembali menegaskan pernyataan saksi salah satunya yang memindahkan mobil itu apakah terdakwa dokter Merry, saksi pun membenarkan. Dia mengenal terdakwa Merry dari pemberitaan media. Ketua Majelis Hakim Yuliarti menegaskan pernyataan saksi 'apakah wanita berkacamata atau terdakwa mau menutup pintu mobil itu membawa barang dari mobil?' saksi pun menjawab dengan lantang, "tidak". Kemudian Ketua Majelis Hakim Yuliarti menanyakan kepada Merry yang hadir secara online dari Lapas Wanita, apakah semua pernyataan saksi itu dapat dibenarkan, kemudian Merry pun menjawabnya, "Benar Majelis Hakim". Ketua Majelis Hakim Yuliarti kemudian menutup persidangan dan mengagendakan kembali pada 20 Juni mendatang.(raf)

Sumber: