Pemkot Serang Gelar Audiensi dengan Pegawai Non PNS

Pemkot Serang Gelar Audiensi dengan Pegawai Non PNS

SERANG- Bentuk perhatian Pemerintah Kota Seramg dengan seluruh pegawai Non ASN Kota Serang, Walikota Serang hadir dalam Audiensi dengan seluruh tenaga kerja Non ASN atau Honorer yang bertempat di Aula Sekretariat Daerah Puspemkot Serang, Senin (13/06). Kegiatan Audiensi dengan Pegawai Non PNS atau tenaga Honorer ini dilakukan untuk menyampaikan beberapa aspirasi atau tuntutan kepada Pemerintah Kota Serang terkait dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) nomor B/85/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Beberapa tuntutan yang disampaikan tersebut antara lain adalah tidak diberhentikan dari tenaga Honorer, jika di berhentikan harus dinaikan kepada PPPK, Kemudian meminta komitmen Pemerintah Pusat untuk tidak memberhentikan kemudian ada perbaikan penghasilan serta jaminan ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut Walikota Serang Syafrudin menyampaikan beberapa aspirasi atau tuntutan yang disampaikan ini bahwa Pemerintah Kota Serang sangat sependapat dengan apa yang disampaikan seluruh tenaga non PNS atau Honorer. Pemerintah Kota Serang kurang menyetujui dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait pemberhentiannya tenaga Honorer atau pegawai Non PNS."Saya sangat setuju, pemda sangat setuju bahwa tenaga non PNS ini tidak diberhentikan, karna kita juga masih butuh tenaga Honorer, tenaga PNS kita ini hanya ada 4000 kemudian kebutuhan PNS di Kota Serang ini sebanyak 6500 sampai 7000, jadi masih kurang tenaga kepegawaian di Pemerintah Kota Serang ini" ungkap Syafrudin. Syafrudin menambahkan jika kedepannya peraturan ini tetap dilanjutkan dan tenaga non PNS atau Honorer tetap di hapuskan maka Pemerintah Kota Serang berharap ada jalan keluar untuk para Pegawai non PNS atau Honorer."Umpanya jika dihapus maka kami berharap harus ada jalan lain, kita cari jalan keluar karna mereka ini ada yang dari tahun 2005 ada yang tahun 2010 sampai tahun 2022 ini, oleh karena itu kita harus menghargai tenaga mereka secara kedaerahan kami sangat menghargai tenaga mereka" tambah Syafrudin. Selain itu Walikota Serang Syafrudin menyampaikan sebelum diresmikannya peraturan ini Pemerintah Kota Serang akan memberikan surat berkeberatan serta permohonan lain sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tenaga non PNS atau Honorer pada hari ini."Sekarang lagi pendataan dulu, dari mulai OPD sampai Kelurahan diberi waktu satu minggu nanti jika sudah pendataan kita akan membuat surat sesuai dengan keinginan pegawai Non PNS di Kota Serang" lanjut Syafrudin. (rls/and)    

Sumber: