Polri Bentuk Densus Antikorupsi

Polri Bentuk Densus Antikorupsi

JAKARTA--Polri berniat membentuk Datasemen Khusus Antikorupsi. Konsepnya pun tengah diatur seperti apa nantinya. “Saya lagi membuat rapat-rapat, bentuknya seperti apa, SOP nya seperti apa, biaya berapa, tingkat Mabes berapa, Polda berapa,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7). Namun yang pasti dia menegaskan, Datasemen Khsus Antikorupsi itu tidak akan menyaingi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya dalam membongkar kasus korupsi besar. “Intinya kita bukan menyaingi KPK, tidak. KPK kan jumlahnya terbatas, 1000 paling ya, penyidiknya juga 150 mungkin, penyelidiknya juga mungkin segitu. Jadi, yang bisa ditangkap kasus-kasus besar,” sebutnya. Lebih lanjut Tito mengatakan, nantinya Polri akan berkolaborasi dengan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi. Dia yakin tidak akan ada tumpang tindih. Baik Polri dan KPK, masing-masing memiliki keunggulan. Polri unggul dalam jaringan dan jumlah personelnya. Tito mengibaratkan, lembaganya sepeti mesin raksasa. Dimana jumlah personelnya 423 ribu orang, memiliki 33 Polda, dan hampir 500 Polres. Kemampuan pun Polri memiliki  tim surveilance yang terdidik dan terlatih banyak. Tentu, mereka banyak memahami teknis-teknis penyidikan dan penanganan tipikor. “Jadi kenapa kita tak berkolaborasi? Bukan berarti kita ingin menyindir KPK, tidak. KPK bisa katakanlah jadi koordinasi pengawas dalam kasus-kasus tertentu," jelas Tito. KPK sendiri memiliki kelebihan sulit diintervensi karena bukan bagian dari eksekutif atau pemerintah. Karena itu, perlu kolaborasi supaya kasus-kasus korupsi dituntaskan secara masif. Nantinya bisa dibentuk satuan tugas antara KPK dan Polri untuk menangani perkara. KPK bisa meminta ribuan penyidik misalnya, untuk bergerak selama tiga bulan, dengan biayanya dari KPK atau biaya bersama. “Tapi ketuanya dari KPK, kenapa? Agar tidak diintervensi, kenapa tidak?” ucap Tito. “Kalau Polri atau Jaksa di intervensi, kasusnya kita anggap tidak kuat di intervensi, ya masuklah KPK di situ,” sambungnya. Terkait apakah kewenangan Densus Antikorupsi sama dengan KPK, kata dia tentu saja sama. “Ya jelas itu kewenangan yang sudah dimiliki Polri, sudah lama itu,” imbuhnya. Sementara, mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku sudah membicarakan pembentukan Densus Antikorupsi tersebut ke pimpinan KPK. Kata dia, pada prinsipnya komisi antirasuah menanggapi secara positif. “Jadi jangan anggap upaya ini sebagai kompetitor tapi upayakan untuk sinergi," tegas Tito. Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung M Prasetyo. “Alhamdulilah jika Jaksa Agung setuju satu atap, otomatis kinerja saya lebih mudah. Apakah KPK akan dihilangkan? saya rasa tidak. KPK bisa menjadi supervisornya,” pungkas Tito. (jpg/bha)

Sumber: