Sah, Tahapan Pemilu 2024 Serentak, Masa Kampanye 75 hari

Sah, Tahapan Pemilu 2024 Serentak, Masa Kampanye 75 hari

Seperti di ketahui, bahwa Pemilu Serentak yang akan di selenggarakan pada Tanggal 14 Februari Tahun 2024 mengalami berbagai dinamika, masa waktu kampanye beberapa waku yang lalu. KPU menginginkan 203 hari kemudian 120 hari dan 90 hari, selaras dengan Pemerintah menginginkan masa waktu Kampanye 90 hari, berbeda dengan Komisi II DPR RI yang menginginkan kampanye cukup 75 hari. Mengingat polarisasi pada masa kampanye yang cukup panjang pada waktu pemilu 2019, terjadi Polarisasi politik yang cukup kuat hingga pasca pemilu berlangsung. Dengan berbagai alasan yang cukup logis yakni, mengenai tata kelola logistik yang waktunya cukup mepet, ketika tahapan masa kampanye 75 hari. Namun demikian dengan berbagai pertimbangan dan diskusi yang panjang melalui pertemuan-pertemuan rapat konsinyering antara pemerintah dalam hal ini kementerian dalam negeri, KPU dan Komisi II, DKPP dan Bawaslu. Pada tanggal 7 Juni saat rapat konsultasi dengan Komisi II, Bawaslu, DKPP dan kementerian dalam negeri di sepakati bahwa masa kampanye 75 hari. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 pasal 167 ayat 6 bahwa Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 2O (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya JIka sebelumnya sudah di tetapkan Tanggal Pemungutan suara sudah 14 Februari 2024, maka Peraturan KPU mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 paling lambat tanggal 14 Juni 2022 tahapan di mulai. Melalui koordinasi yang sangat Baik dilakukan KPU RI terhadap instansi terkait di dalamnya, dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, tertanggal 9 Juni terbit PKPU nomor 3 tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Regulasi tahapan yang sedang di nanti oleh publik sudah keluar, maka dari itu Pemilihan Umum tahun 2024 sudah dapat di pastikan memiliki payung hukum yang kuat dan sudah tidak ada lagi perdebatan lainnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Tahapan Pemilihan Umum Berbeda dengan isi dari setiap PKPU tahapan dan Program dari setiap pemilu, saat ini lebih sederhana dan masyarakat bisa memahami tanggal-tanggal penting tahapan pemilu serentak 2024. Berdasarkan pasal 6 ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 sebagaimana di maksud pasal 5 diatur dalam Peraturan Komisi pemilihan umum. Pemutakhiran daftar Pemilih dan penyusunan daftar pemilih di laksanakan pada tanggal 14 OKtober 2022 sampai 21 Juni 2023. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023. Sedangkan tahapan Pencalonan Presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Untuk Tahapan Dewan Perwakilan daerah di mulai 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023, kemudian anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Kota berlangsung pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023. Sedangkan untuk presiden dan wakil presiden di mulai 19 oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Untuk tahapan masa kampanye akan berlangsung dan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, dengan di ikuti masa tenang 11 februari sampai dengan 13 Februari 2024. Hari Pemungutan Suara di laksankan pada Hari Rabu 14 Februari 2024. Kemudian tahapan Rekapitulasi berjenjang di laksanakan pada kami2, 15 Februari 2024 sampai Dengan 20 Maret 2024. Penetapan Hasil Pemilu Untuk penetapan pasangan terpilih Presiden dan Wakil Presiden jika tidak terdapat permohonan hasil pemilu, paling lmbat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berbeda jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu,paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstiusi mengenai Daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah konstitusi. Penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan daerah (DPD) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lmbat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil anggota DPD. Sedangkan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah konstitusi. Untuk pengucapan sumpah/janji Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provini dan DPRD kabupaten/kota. Untuk DPRD Provinsi dan DPRD DPR dan kabupaten/Kota disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Sedangkan DPR dan DPD di laksanakan pada tangga 1 Oktober 2024. Kemudian untuk Presiden dan Wakil Presiden pada hari Minggu, 20 Oktober 2024. Tahapan Putaran kedua Untuk tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua yakni, akan dilaksanakan tahapan ; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan pada tanggal Jumat, 22 maret 2024 sampai dengan kamis 25 April 2024. Sedangkan untuk masa kampanye dilaksanakan pada minggu, 2 Juni 2024 sampai dengan sabtu, 22 Juni 2024 masa tenang minggu, 23 juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2024. Dan Tanggal Pemungutan dan penghitungan suara di laksanakan pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Tahapan Putaran kedua ini di laksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang no 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 159 ayat (1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. Pada ayat (2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Referensi : Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan dan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024

Sumber: