Polairud Siap Menindak Penggunaan API Terlarang

Polairud Siap Menindak Penggunaan API Terlarang

TANGERANG -- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Tangerang akan menindaklanjuti setiap laporan penggunaan Alat Tangkap Ikan (API) yang dilarang. Satpolairud akan menindak setiap penggunaan API yang dapat merusak sumber daya ikan. "Nelayan perorangan ataupun kelompok nelayan, silahkan lapor ke kami bila ditemukan praktik penggunaan API yang dilarang," kata Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Tangerang AKP Efendi kepada Tangerang Ekspres, Kamis (9/6). Menurut Efendi, berdasarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlaku, penggunaan sejumlah API yang dilarang, dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, merupakan API yang dapat mengancam kepunahan biota (flora dan fauna) di laut dan mengakibatkan kehancuran habitat (tempat kehidupan) flora dan fauna. Efendi menyebutkan, akan menindaklanjuti setiap pelaporan yang diterimanya. Terlebih praktik penggunaan API yang dilarang berada di wilayah tugasnya mulai dari Kecamatan Mekar Baru sampai Sukadiri, Kabupaten Tangerang. "Kalau jarak dari bibir pantai ke lautnya sekitar 4 mil atau 6,4 kilometer," jelasnya. Untuk informasi, Efendi menambahkan, pihaknya bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya. Serta pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan. (zky)

Sumber: