DLHK Temukan 103 TPS Liar di Pantura
TANGERANG -- Kesadaran masyarakat menerapkan perilaku tidak membuang sampah sembarang belum optimal. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya tempat pembuangan sampah (TPS) tidak resmi atau liar. Berdasarkan data UPTD Wilayah Kebersihan 8 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, terdapat 103 TPS tidak resmi di enam kecamatan yang ada di wilayah Pantai Utara Tangerang (Pantura) seperti Kecamatan Mauk, Sukadiri, Rajeg, Kemiri, Kronjo dan Mekar Baru. Kepala UPTD Wilayah 8 pada DLHK Kabupaten Tangerang Bayu Nugraha mengatakan, pengangkutan sampah di TPS tidak resmi seperti tetap menjadi tanggung jawab pihaknya. "Sebab kalau dibiarkan, kami khawatir dianggap membiarkan atau tutup mata. Itu yang kami tidak inginkan," kata Bayu Nugraha kepada Tangerang Ekspres di kantornya, Kamis (9/6). Padahal, pemerintah desa ataupun kantor kecamatan sudah menyediakan 37 TPS resmi di enam kecamatan pada wilayah tugasnya. Yakni, Kecamatan Mauk, Sukadiri, Rajeg, Kemiri, Kronjo dan Mekar Baru. Di Kecamatan Mauk, sebanyak 4 TPS di Jalan Raya Mauk-Tangerang, 3 TPS di Jalan Raya Mauk-Tanjung Kait dan 2 TPS di Jalan Raya Mauk-Kemiri. Di Kecamatan Sukadiri, sebanyak 2 TPS di Jalan Raya Mauk-Rajeg dan 2 TPS di Jalan Raya Karang Serang dekat BP2IP. Di Kecamatan Rajeg, sebanyak 1 TPS di Jalan Raya Cadas-Kukun dan 2 TPS di Jalan Raya Kukun-Mauk. Di Kecamatan Kemiri, sebanyak 7 TPS di Jalan Raya Mauk-Kronjo, 2 TPS di Jalan Raya Kemiri-Jambu Karya dan 4 TPS di Jalan Raya Kemiri-Daon. Di Kecamatan Kronjo, sebanyak 5 TPS di Jalan Raya Kronjo-Ceplak. Di Kecamatan Mekar Baru, 1 TPS di Jalan Raya Jenggot-Gunung Kaler dan 2 TPS di Jalan Raya Mekar Baru-Gandaria. Walaupun tersedia 37 TPS di enam kecamatan tersebut, masyarakat masih membuang sampah sembarangan. "Berdasarkan data sementara kami, ada 103 TPS tidak resmi atau liar di enam kecamatan, dengan jumlah sampah 211 kubik per hari," ungkapnya. Bayu menambahkan, perbedaan TPS resmi dengan TPS tidak resmi yaitu, TPS resmi dibangunkan tembok permanen tempat pembuangan sampah. Sedangkan TPS tidak resmi sebaliknya. (zky)
Sumber: