Lima Strategi Turunkan Stunting
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah berusaha menurunkan angka stunting di Kabupaten Serang. Terdapat lima strategi nasional yang telah ditetapkan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Kabid Pengendalian Penduduk, Penggerakan dan Penyuluhan pada DKBP3A Kabupaten Serang, Rina Wuryanti memaparkan, kelima strategi nasional itu diantaranya, peningkatan komitmen kepemimpinan dari tingkat nasional sampai pemerintahan desa, peningkatan komunikasi dan perubahan perilaku serta pemberdayaan masyarakat. Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif diberbagai tingkatan, peningkatan ketahan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat, dan penguatan serta pengembangan sistem, data informasi, riset dan inovasi. “Peningkatan kualitas manusia di Indonesia merupakan salah satu misi sebagaimana tertera dalam RPJMN 2020-2024, dengan salah satu indikator dan target adalah prevalensi stunting pada balita yaitu 14 persen pada tahun 2024,” katanya, Rabu (8/6). Rina mengatakan, percepatan penurunan stunting ini mengarah kepada pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga beresiko stunting, agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah. Kemudian, perlu adanya formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya yaitu audit kasus balita stunting. Adapun tujuan dilakukannya rapat koordinasi ini, kata Rina, untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan audit kasus stunting, dan mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. “Diharapkan dapat memperoleh kesepakatan bersama antara tim pakar dengan tim teknis, dalam pelaksanaan kegiatan audit kasus stunting di Kabupaten Serang,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, kepada Tim Audit Kasus Stunting tingkat Kabupaten Serang ini diharapkan bisa meningkatkan komitmen dan sinergitas antara anggota tim sebagai upaya dalam pencegahan terjadinya kasus stunting. Kata Tarkul, pencegahan stunting merupakan salah satu rencana aksi nasional untuk melakukan percepatan penurunan stunting melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. “Audit kasus stunting dilakukan melalui empat kegiatan meliputi pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga, diseminiasi dan tindak lanjut. Sehingga, diharapkan bisa mencegah dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Serang,” katanya. (mg-7/and)
Sumber: