Al Muktabar Ditunjuk jadi Pj Gubernur Banten

Al Muktabar Ditunjuk  jadi Pj Gubernur Banten

SERANG--Hari ini, Kamis (12/5) masa jabatan Gubenur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy berakhir. Sekda Banten Al Muktabar 'naik kelas' ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) gubernur untuk memimpin Banten hingga 2024. Ia menegaskan, sebagai aparatur sipil Negara (ASN) harus selalu siap ketika negara memanggil.   Seperti diketahui, Surat Keputusan (SK) penunjukan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten telah terbit. Undangan pelantikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten pun telah disebar. Undangan diterbitkan langsung oleh Kemendagri dengan nomor 005/2470/SJ untuk Ketua DPRD Banten Andra Soni, 005/2472/SJ untuk Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan 005/2471/SJ untuk Gubernur Banten Wahidin Halim.   Pelantikan digelar di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB.   Al Muktabar menegaskan, sebagai seorang ASN dirinya akan selalu siap menjalankan amanah yang diberikannya. Sebab, penunjukkan Pj gubernur sepenuhnya menjadi hak prerogatif seorang presiden.   “Patuh saja kalau kita mah, semua otoritas Bapak Presiden. Prinsip kita apapun itu kita bagian dari otoritas prerogatif,” ujarnya.   Mantan Ketua Ikatan Widyaiswara Indonesia itu mengaku tak pernah mengharapkan menjadi seorang Pj Gubernur Banten. Baginya, hidup adalah bagaimana seseorang menjalani takdir.   “Saya selalu berprinsip hidup itu adalah takdir, jadi kita sama sekali tidak tahu takdir itu seperti apa,” katanya.   Apapun yang ditugaskan kepadanya, ia akan senantiasa menjalankan dengan seoptimal mungkin sesuai fungsi dari aparatur negara. “Sebagai ASN ya harus bersedia dan siap ditugaskan di manapun. Lebih kepada tugas-tugas pokok seperti itu. ASN ya begitu,” ungkapnya.   Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto membenarkan, jika presiden menunjuk Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.   “SK masih di Kemendagri, diserahkan besok (hari ini-red) setelah pelantikan. Insya Allah kalau tidak halangan beliau (Al Muktabar-red) yang jadi,” tuturnya.   Ia mengungkapkan, meski menjalankan tugas sebagai kepala daerah, lanjutnya, seorang Pj Gubernur memiliki keterbatasan dalam kewenangannya. Hal itu diatur dalam dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008. PP itu mengatur tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dijelaskan beberapa kewenangan Pj. Ada empat poin yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Pj, pertama melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.   “Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” paparnya. (brp)

Sumber: