Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan, Kejari Kota Tangerang Tahan 4 Tersangka

Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan, Kejari Kota Tangerang Tahan 4 Tersangka

KOTA TANGERANG - Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang mangkrak bertahun-tahun. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mencium ada yang tidak beres dalam proses pembangunannya. Pembangunan pasar pada 2017 yang berada di kawasan Perumahan Grand Duta, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, telah menelan anggaran Rp 5 miliar lebih. Setelah melakukan penyelidikan ditemukan ada unsur korupsi. Pembangunannya tidak sesuai spesifikasi. Meski tidak sesuai spesifikasi pejabat Disperindag Kota Tangerang tetap membayar hasil pekerjaan itu. Kejari Kota Tangerang menetapkan 4 tersangka. Satu pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan 3 orang dari perusahaan pemenang tender. Keempat tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara, Selasa (10/5). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Erich Polanda mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menetapkan 4 orang tersangka yaitu OSS (Oke Sulendro Setyo), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Disperindag Kota Tangerang. Oke saat itu masih menjabat kepala seksi, saat ini ia menduduki jabatan Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang. Kemudian AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara dan AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara serta DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara. "Dugaan tindak pidana Korupsi tersebut hasil penelusuran laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan dikembangkan. Hasil pengembangan ditemukan adanya modus yang mengarah pada bukti sehingga dilakukan penyidikan," ungkap Erich saat jumpa pers, Selasa (10/5). Erich menjelaskan, pada tahun anggaran 2017 Disperindag Kota Tangerang menganggarkan pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Pembangunan tersebut, kata Erich, menggunakan APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp Rp 5 miliar lebih (Rp 5.063.579.000). PT Nisara Karya Nusantara yang beralamat di Jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin No.3-4 Gp. Lambaro Skep Kec.Kuta Alam, Banda Aceh, sebagai pemenang tender dengan penawaran harga 4.837.974.000. Setelah selesai pembangunan, pasar tersebut tidak bisa digunakan. Lantaran sejumlah bangunan tidak layak pakai. Sehingga tidak ada pedagang yang beraktivitas di pasar tersebut. Erich menguraikan, berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kota Tangerang bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. "Didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak," tandas Erich. Perbuatan itu, lanjut Erich, diduga dilakukan oleh para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 600 juta lebih (Rp 640.673.987). Erich memaparkan, tindak pidana dugaan korupsi pada pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, para tersangka memiliki peran masing-masing. Oke Sulendro selaku PPK pada Disperindag Kota Tangerang menandatangani kontrak bersama AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Kemudian AA memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif. Kemudian, sambung Erich, tersangka DI bersama AR mengerjakan pembangunan pasar lingkungan tersebut pada tahun 2017. Dalam proses pengerjaan pembangunan pasar tersebut banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang . "Saat ini pasar tersebut mangkrak. Kalaupun digunakan menurut dari ahli cukup membahayakan lantaran tidak sesuai spesifikasi," paparnya. Dari hasil penyidikan, tim Kejari Kota Tangerang mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang dilengkapi surat dari ahli. Erich menyebutkan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang menyangkakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Erich menambahkan, para tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B, Pandeglang. Alasan penahanan para tersangka tersebut, lanjut Erich, yaitu alasan subyektif, sesuai Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, yaitu dalam kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, maupun merusak barang bukti atau bakal menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Sementara alasan obyektif, sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih Erich menyatakan, tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan selanjutnya akan ada tersangka baru lainnya. "Perkembangan selanjutnya dalam fakta persidangan bisa saja mengungkapkan tersangka baru sesuai bukti yang kuat," tukasnya. (raf)

Sumber: