Gabung Parpol, TKS Wajib Mundur
SETU-Pegawai non-PNS atau tenaga honorer di Kota Tangsel tesebar di berbagai tingkatan instansi. Tenaga honorer, juga turut menunjang berbagai pelayanan bagi masyarakat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh ASN yang berstatus PNS dan non-PNS juga dilarang aktif tergabung dalam partai politik (parpol). Jika terbukti ikut parpol, ASN harus mengundurkan diri. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel, sepenuhnya terikat dengan berbagai peraturan pemerintah dan perundang-undangan tentang ASN. Menurutnya, tak ada alasan apapun yang membenarkan seorang ASN di Pemkot Tangsel aktif atau bahkan berafiliasi dengan parpol. "ASN di Pemkot Tangsel yang berstatus PNS atau honorer mutlak gak boleh ikut parpol. Kalau mau ikut parpol harus mengundurkan diri. Walaupun honorer juga terikat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Harus mundur," tegasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (13/7). Apendi juga mengatakan, jika terbukti ada pegawai honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel, maka pegawai tersebut harus siap mendapatkan sanksi yang diberikan oleh OPD tempat pegawai tersebut bertugas. "Jika tetap nekat sesuai ketentuan maka harus siap juga mendapatkan sanksi diberhentikan tidak hormat," imbuhnya. Dari sumber terpercaya yang dihimpun Tangerang Ekspres, terdapat sejumlah pegawai non-PNS yang bertugas di tiap kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Setu. Bahkan, salah seorang pegawai kelurahan tersebut diketahui menjabat sebagai ketua ranting salah satu parpol. "Ketua PAC (tingkat kecamatan) Setu partai kita pelaksana tugas lurah," singkatnya kepada Tangerang Ekspres yang juga menjabat sebagai wakil sekretaris parpol berlambang Garuda di PAC Setu. (mg-22/esa)
Sumber: