Satpol PP Copot Baliho HRS

Satpol PP Copot Baliho HRS

TIGARAKSA - Puluhan baliho maupun spanduk bergambarkan Rizieq Shihab diturunkan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di Kabupaten Tangerang. Perintah penurunan spanduk maupun baliho dikarenakan pemasangan tersebut diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah (Pemda). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, penertiban spanduk dan baliho berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan reklame. Serta Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman ketertiban umum. Ia menuturkan, dari aturan tersebut penertiban reklame dalam bentuk baliho, spanduk, banner dan stiker dilaksanakan serempak di seluruh kecamatan bersama tiga pilar TNI dan Polri. "Satpol pp dan para Camat didampingi TNI dan Polri baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan dilakukan penertiban. Dalam hal ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Kita lakukan tiga hari sejak Kamis hingga Sabtu secara serempak," katanya Minggu (22/11) saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres. Danramil 03/Legok Kapten M. Bakir mengatakan,  penertibkan sejumlah baliho  tak berizin bagian dari kegiatan tiga pilar sebagai patroli menjaga keamanan dan ketertiban umum. "Kami juga melakukan pelepasan baliho-baliho yang terpasang tidak sesuai aturan," katanya melalui siaran tertulis yang diterima Tangerang Ekspres, Jumat (20/11). Bakir menuturkan, rute patroli penurunan spanduk dan baliho yang tidak berizin bergambarkan Rizieq Shihab dimulai dari jalan raya Legok tepatnya di Pertigaan depan PT. Yasunli, Desa Cirarab kemudian ke pertigaan jalan Palasari pojok di depan pasar rakyat RT 03/02, Desa Palasari. "Selepas dari arah Pertigaan PT Yasunli, Desa Cirarab patroli berlanjut menuju ke jalan palasari dan kembali ke titik awal di Makoramil 03/Legok. Dari jalur yang kami lewati kurang lebih ada 2 baliho liar yang diamankan," jelasnya. Ia menuturkan, baliho yang ditertibkan merupakan sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang pendukung dan simpatisannya. Ia menegaskan, kegiatan serupa akan tetap dilaksanakan dan menjadi agenda rutin untuk memastikan keamanan di Kabupaten Tangerang agar tetap kondusif. "Tentu kita pun lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal baliho ini. Kami koordinasi dengan Satpol PP dan Polri, agar tidak lagi dihiasi baliho-baliho tidak berizin," tegasnya. Diketahui, patroli pengamanan serta pembersihan baliho tak berizin, selain itu petugas juga menyasar baliho dan spanduk yang bergambarkan Rizieq Shihab dilakukan di daerah yang berada di bawah garis komando pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. Kegiatan tersebut didukung penuh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman. "Ini negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau pasang baliho itu jelas aturannya. Ada bayar pajak dan tempatnya sudah ditentukan, jangan seenaknya sendiri," kata Dudung dalam Apel Kesiapsiagaan Bencana Banjir dan Pengamanan Pilkada Serentak di Monas, Jumat pagi. Sementara, Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kepolisian membackup kegiatan Satpol PP tentang pelaksanaan penertiban reklame, baleho maupun spanduk tanpa izin. Ia menuturkan, mulai Kamis hingga Jumat penertiban dilakukan pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. "Kekuatan personel dari polisi sebanyak 30 orang, satpol pp sekira 50 orang, dari TNI mencapa 30 orang dan dari personel perhubungan sebanyak 10 orang. Kegiatan berada di satpol pp di mana tugas polisi dan TNI membackup," jelasnya melalui siaran tertulis. Ade menuturkan, selama kegiatan berlangsung tidak ada gangguan baik dari simpatisan maupun pengikut Rizieq Shihab sehingga berlangsung kondusif dan tertib. "Ada 29 spanduk atau baliho dar hasil kegiatan penertiban mulai Kamis sampai dengan Sabtu," jelasnya. (sep/din)

Sumber: