91 Industri Disanksi, Tak Punya Izin Pengelolaan Limbah

91 Industri Disanksi, Tak Punya Izin Pengelolaan Limbah

KOTA TANGERANG-Kota Tangerang banyak industri. Banyak pula yang belum membuat izin pengolahan limbah. Dari 600-an industri, di tahun ini baru 100 industri yang sudah terverifikasi izinnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, sampai saat ini masih banyak indsutri yang belum memiliki izin secara utuh. Dedi menuturkan, pelaku industri harus mempunyai dokumen lengkap. Seperti dokumen izin lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Di November ini, kita sudah mengeluarkan 91 sanksi. Diantaranya, sanksi tertulis sebanyak 38, dan sanksi paksaan pemerintah sebanyak 53. Untuk itu, para pelaku industri yang belum lengkap untuk segera dilengkapi izinya," terangnya, Rabu (18/11). Ia menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan kepada pelaku industri. "Yang kedapatan belum ada izinnya maka kita minta untuk segera membuat," lanjutnya. Dedi menambahkan, berdasarakan hasil pengawasan ditemukan 85 persen industri belum mematuhi aturan-aturan. "Untuk yang tidak mempunyai izin, maka kita berikan sanksi. Berupa sanksi adminstrasi, teguran tertulis dan juga sanksi paksaan pemerintah, yakni untuk segera mengurus izin. Hal itu, dilakukan agar pelaku industri tidak melakukan pelanggaran mengenai limbahnya,"paparnya. Ia menjelaskan, sanksi tersebut tertuang dalam UU 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. (ran)

Sumber: