Bawaslu Awasi Penggunaan Masker di TPS
SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan merilis 12 objek baru yang harus diawasi dalam tahapan Pemungutan suara. 12 hal baru tersebut menyesuaikan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi. Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Karina Permata Hati menjelaskan 12 hal baru tersebut adalah penggunaan masker bagi seluruh pemilih yang hadir dalam proses pemungutan suara. ”Masker sudah dipastikan menjadi salah satu APD yang wajib digunakan oleh seluruh pemilih,” kata Karina. Selain itu, panitia pelaksanaan pemungutan suara harus memastikan bahwa peserta bisa menjaga jarak antara satu dengan yang lain. Untuk mencegah adanya kontak yang bisa menularkan virus covid-19 ini. Yang ketiga adalah panitia TPS harus menyediakan fasilitas pencucian tangan agar tangan dan jemari pemilih bisa steril dari dan tidak menyebarkan virus pada saat memberikan suara. Selanjutnya adalah cek suhu setap pemilih yang datang dilanjutkan dengan pemberian sarung tangan plastik yang nantinya akan diberikan saat pemilih akan memberikan suaranya di bilik suara. Yang paling mencolok dalam teknis pemungutan suara ini, KPU tidak akan menggunakan tinta celup. ”Jadi nanti tintanya akan ditetes atau disempret bukan dicelup lagi,” ujar dia. Dalam hal ini, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan bahwa setiap TPS maksimal hanya boleh menerima 500 pemilih dengan didampingi 8 orang panitia TPS yang dilengkapi oleh APD. Adapun APD yang akan dikenakan adalah maske, face shield hingga sarung tangan. ”Panitia TPS ini juga yang nantinya akan memberikan jadwal terhadap pemilih melalui C1 Pemberitahuan,” kata dia. Untuk jaminan kebersihan TPS, Panitia TPS akan melakukan sterilisasi atau disinfektan secara berkala. Jika tidak diberlakukan hal ini maka pengawas TPS memiliki kewenangan untuk mengingatkan. Kemudian, Jika ditemukan adanya pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat. Maka mereka wajib melakukan pemilihan di bilik khusus yang sudah disediakan oleh Panita TPS. ”Terakhir setiap TPS dipastikan tidak boleh menjadi lokasi kerumunan. Karena kerumunan merupakan salah satu sarana penularan Covid-19,” kata dia. Karina kembali menyampaikan bahwa Bawaslu sudah berkomitmen untuk tidak membiarkan Pilkada 2020 menjadi kelaster Covid-19. Upaya yang dilakukan adalah memastikan hal baru ini bisa diterapkan oleh panita TPS. (mol/es)
Sumber: