Bansos Tunai Bisa Dicairkan Ahli Waris
TIGARAKSA – Karut marut data penerima bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Tangerang masih saja terjadi. Salah seorang warga bernama Antawi, warga Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 dari kementerian sosial (kemansos). Padahal, Antawi sudah meninggal dunia beberap tahun lalu. Dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 2020, namanya tercatat sebagai penerima BST kartu sembako non-PKH. Menanggapi, Kepala Dinas Sosial (dinsos) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat meminta, keluarga mengurus surat keterangan ahli waris dari desa. Menurutnya, surat keterangan dari desa sebagai bukti mengambil dana BST dari kemensos oleh ahli waris. Ujat menuturkan, bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 dari kemensos bersifat lebih fleksibel ketimbang bantuan jenis lain. Hal tersebut dikarenakan, penyaluran bantuan melalui kantor pos bukan berasal dari rekening bank. “Jadi kalau ada kejadian seperti itu bisa diambil oleh ahli waris dengan menunjukan surat keterangan dari desa. Misal yang tercatat si A namun yang menerima istrinya karena sudah meninggal dunia. Itu bisa karena di kantor pos lebih fleksibel. Pengajuannya langsung ditempat,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (11/11). Ujat menerangkan, kesalahan penginputan data dalam sistem DTKS bisa saja terjadi. Sebab, ketika petugas tingkat RT maupun RW hanya meminta kartu keluarga (KK). “Kemudian dimasukkan nama kepala keluarga. Padahal sudah meninggal dunia. Karena operator yang menginput data berbeda orang dan tidak meneliti,” jelasnya. Lanjutnya, data warga yang sudah meninggal dunia juga disebabkan kebiasaan warga yang tidak melaporkan ketika anggota keluarga dalam satu KK meninggal dunia. Sehingga, kata Ujat, dalam database milik dinas pencatatan sipil masih tercatat tidak meninggal dunia. “Bisa saja terjadi warga yang meninggal tercatat penerima bantuan karena saat pengambilan data petugas RT hanya berdasarkan pada KK. Tetapi karena penyaluran lewat kantor pos maka bisa diambil oleh ahli waris dengan menunjukan surat keterangan dari desa,” jelasnya. Ujat menuturkan, pemerintah desa akan menerima data lengkap penerima BST sebelum disalurkan dari kantor pos sehingga ada waktu pengoreksian. “Setelah data di desa, baru ketahuan apabila ada yang sudah meninggal dunia. Akhirnya desa membuatkan surat ahli waris. Pada saat penyaluran bansos di bawa surat keterangan ahli waris oleh keluarga penerima dan bisa diambil,” jelasnya. (sep/din)
Sumber: