Dua Pelajar Edarkan Ekstasi

Dua Pelajar Edarkan Ekstasi

SERPONG-Kepolisian Resort (Polres) Tangsel meringkus tiga pelaku pengedar ekstasi dan sabu. Barang haram yang mereka edarkan di Jakarta itu, diperoleh dari Rengas Dengklok, Karawang. Dua dari tiga pelaku berstatus pelajar. SRD (17 tahun) dan MF (21 tahun) dibantu oleh AG (26 tahun) yang berprofesi karyawan swasta. Mereka dibekuk setelah jajaran Sat Narkoba Polres Tangsel melakukan pengintaian selama sebulan. "Setelah mendapat informasi yang akurat, dua pelajar itu ditangkap di pinggir Jalan Melia Garden Graha Utama Serpong, Tangsel pada Sabtu (8/7) malam hari," ujar Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Selasa (11/7). Setelah kedua pelaku tertangkap, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ketiga, yakni AG. Berdasarkan pengakuannya, AG telah tiga kali mengambil narkoba jenis ekstasi dan sabu di Karawang. "Dari kontrakannya di Jalan Bhayangkara, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, didapati barang bukti narkotika ekstasi 1,835 butir, sabu 24.9 gram, ganja 9,6 gram, alat timbang digital, dan empat unit ponsel," ungkapnya. Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut terkena pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. "Dan untuk pelaku sebagai pemasok terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," jelasnya. (rep/esa)

Sumber: