Zona Oranye, Hajatan Hanya Boleh di Gedung

Zona Oranye, Hajatan Hanya Boleh di Gedung

TIGARAKSA-Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang masuk kategori zona oranye. Artinya kasus Covid-19 dalam risiko sedang. Sementara untuk risiko tinggi dilabeli zona merah, zona kuning risiko rendah dan zona hijau untuk daerah yang tidak ada kasus Covid. Pelabelan warna ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berdasarkan jumlah kasus. Data grafik kasus harian Kabupaten Tangerang dari situs https://covid19.tangerangkab.go.id tercatat tren kasus harian mengalami penurunan sejak Rabu (28/10) hingga Minggu (8/11). Jumlah pasien yang menjalani isolasi tercatat 54 orang, yang sebelumnya mencapai 90 orang. Serta jumlah pasien yang dirawat mengalami penurunan. Dari sebelumnya 120 orang kini 100 orang. Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied mengatakan, menurunnya kasus terkonfirmasi Covid-19 harian selama dua minggu dikarenakan massifnya sosialisasi protokol kesehatan (prokes). Ia mengapresiasi, upaya penanganan tenaga medis yang meningkatkan kesembuhan pasien Covid-19. "Dua minggu ini, tren menurun. Memang jumlah yang terkonfirmasi mencapai 3.119 orang, tetapi itu jumlah keseluruhan dari sejak awal ada kasus Corona, Maret lalu. Karena semua unsur baik dari pemerintah, satgas, kecamatan, desa, kelurahan, TNI dan polisi terus menerus mensosialisasikan prokes kepada warga," katanya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (8/11). Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal ini menerangkan, secara keseluruhan warga sudah mematuhi prokes pencegahan Covid-19. Yakni, dengan empat M seperti, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir. Maesyal menjelaskan, upaya prokes tetap berjalan meski libur panjang. Hal tersebut sudah disampaikan oleh Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar saat rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tetap mensosialisasikan prokes saat memasuki musim libur panjang pada akhir Desember nanti. "Hasilnya, khusus menjelang libur panjang akhir tahun, untuk tidak keluar rumah apabila tidak urgent. Termasuk aparatur sipil negara (ASN) agar tidak keluar daerah dan tetap menjalankan protokol kesehatan," jelasnya. Maesyal mengungkapkan, pada 2021 Pemkab Tangerang tetap berfokus penanganan ekonomi dan kesehatan. Hal tersebut terlihat pada postur rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). "Karena masih dalam pandemi Covid-19. Kesehatan dan ekonomi sudah menjadi perhatian dan perintah dari Bupati kepada seluruh perangkat," pungkasnya. Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi mengatakan, kasus harian menurun. Sementara terjadi peningkatan kesembuhan. Ini membuat Kabupaten Tangerang berstatus zona oranye. Meski begitu, ia menegaskan, gelaran hajatan maupun pesta khitanan diizinkan dengan syarat ketat. "Hajatan sudah boleh digelar tetapi di dalam gedung. Untuk selain di gedung belum boleh digelar. Karena bisa menyebabkan kerumunan. Apabila di dalam gedung bisa diatur jarak hingga waktu kedatangan tamu undangan," pungkasnya. (sep)

Sumber: