Karantina 3 Hari di Hotel, Jamaah Umrah Pertama Tiba di Jeddah

Karantina 3 Hari di Hotel, Jamaah Umrah Pertama Tiba di Jeddah

JAKARTA-Akhirnya, Indonesia diperbolehkan mengirimkan jamaah umrah ke Arab Saudi. Rombongan pertama dari Indonesia mendarat dengan lancar di Jeddah Minggu (1/11) malam pukul 18.22 waktu setempat. Biaya umrah di masa pandemi Covid-19, lebih mahal dibanding sebelum ada pandemi. Perusahaan jasa travel umrah menjualnya dengan harga Rp 32,5 juta. Harga ini sudah termasuk ongkos untuk tes swab sebelum terbang menuju Jeddah. Harga tersebut cukup jauh dibandingkan dengan harga referensi dari Kemenag yang dipatok Rp 20 juta per jamaah. Setelah menjalani proses imigrasi, 200 lebih jamaah menuju hotel untuk menjalani karantina mandiri. Selama di hotel jamaah dilarang keluar dari kamarnya. Proses mulai dari jamaah mendarat di bandara King Abdul Aziz Jeddah sampai ke hotel itu dijelaskan oleh Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Z. Anshary. ’’Jamaah dari pesawat perdana menginap di dua hotel. Hotel Conrad dan Hilton Suites,’’ katanya. Kedua hotel itu berada tidak jauh dari pelataran Masjidilharam. Meskipun mepet dengan Masjidilharam, jamaah umrah tidak boleh menjalankan ibadah ke sana dahulu. Sebab jamaah wajib menjalani proses karantina mandiri selama tiga hari. Zaky mengatakan ketentuan Arab Saudi sangat tegas. Yaitu melarang jamaah keluar kamar hotel. Apalagi sampai ke lobi hotel maupun pelatarannya. Pria yang juga sebagai Dirut PT Khazzanah Al Anshary itu mengatakan selama di pesawat jamaah mengisi dua formulir pernyataan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan BNPB. ’’Saat turun dari pesawat, langsung disambut wakil kementerian haji dan umrah Arab Saudi,’’ katanya. Saat di bandara Jeddah, jamaah kembali mengisi dua form kesehatan. Selain itu juga pemeriksaan suhu tubuh. Jamaah juga menjalani pemeriksaan keaslian hasil lab PCR/swab. Lalu jamaah ke pemeriksaan imigrasi dan pengambilan bagasi. Selama proses imigrasi dan pengambilan bagasi ini jamaah wajib menggunakan masker. Setelah itu jamaah diangkut dengan bus menuju ke Makkah. Kapasitas bus dibatasi maksimal 40 persen dari total kapasitas. Di dalam bus juga ada pemandu orang Saudi. Setelah di Makkah jamaah langsung menjalani karantina mandiri. ’’Sebaiknya jamaah membawa cemilan untuk di kamar hotel. Karena kita tidak bisa keluar hotel,’’ katanya. Sementara untuk makanan diantar petugas hotel ke masing-masing kamar. Dikonfirmasi terpisah, Konsul Jenderal (Konjen) KJRI Jeddah Eko Hartoni turut mengamini kedatangan rombongan umrah yang tiba dari berbebagai negara. Seperti, Pakistan dan Indonesia. "Dari Indonesia tercatat ada 224 jamaah tiba dengan Saudi Airlines," tuturnya dihubungi Senin (2/10). Ibadah umrah pada masa pandemi ini diakuinya ada sejumlah ketentuan khusus yang diberlakulan. Mulai dari urusan akomodasi hingga waktu ibadah. Untuk akomodasi, hotel misalnya, diharuskan menggunakan bintang 4 atau 5. Kemudian, per kamar hanya dihuni oleh dua orang. Begitu juga dengan bus yang digunakan para jamaah. Hanya boleh diisi separuh saja. "Waktu tiba, para jamaah juga harus karantina 3 hari sebelum umrah," paparnya. Lalu, bagaimana jika jamaah tiba-tiba bergejala? Eko memastikan jamaah akan langsung mendapat penanganan. Jamaah bakal menjalani masa isolasi dan pengobatan hingga dinyatakan benar-benar sembuh. Serta negatif Covid-19 tentunya. Di sana, jamaah tak lagi bebas menjalankan ibadah umrah hingga berkali-kali seperti sebelum pandemi. Dia mengatakan, selama menjalankan ibadah umrah, jamaah dibatasi waktunya. Sekitar 3 jam. "Hanya boleh sekali umrah," ungkap Eko. Begitu juga untuk tawaf. Telah disediakan lajur-lajur khusus dengan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan guna meminimalisir risiko penularan Covid-19 antar jamaah selama menjalankan ibadah. Meski setelah tiba dilakukan pengecekan suhu, hasil swab PCR, hingga isolasi mandiri selama tiga hari. "Jamaah juga dibimbing guide dan pengawas asal Saudi nantinya," paparnya. Meski ada pembatasan aktivitas di sejumlah titik, ke raudhoh, Eko mengaku, tak menjadikan masa umrah jadi lebih cepat. Sejauh ini, masa ibadah masih sekitar 11 hari. "Kan mereka bebas kalau ke Madinah dan tempat lain. Kecuali raudhoh harus izin," pungkasnya. Sementara itu meskipun agak terlambat, Kementerian Agama (Kemenag) kemarin mengumumkan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) 719/2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Aturan ini diterbitkan di hari kedua keberangkatan jamaah umrah setelah sebelumnya dihentikan sejak 27 Februari lalu. Banyak ketentuan yang diatur dalam KMA tersebut. Mulai dari syarat jamaah, protokol kesehatan, kuota, sampai urusan biaya umrah yang sudah terlanjur disetor ke travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurrahman mengatakan regulasi protokol umrah di tengah pandemi itu sebelumnya sudah dibahas dengan pihak terkait. Termasuk juga dari travel umrah, Kemenkes, Kemenhub, dan Satgas Covid-19. ’’Alhamdulillah jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya,’’ katanya. Oman berharap seluruh pihak, termasuk travel umrah, ikut sosialisasi protokol umrah tersebut. Guru besar UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan aturan protokol umrah di tengah pandemi itu wujud dari perlindungan jamaah umrah. Diantara ketentuan di dalam aturan KMA itu adalah travel umrah atau PPIU wajib memfasilitasi karantina jamaah. Baik itu ketika berada di Arab Saudi maupun saat pulang kembali ke tanah air. Oman mengatakan setiap orang yang tiba dari luar negeri, termasuk jamaah umrah, harus menjalani karantina. Kemudian aturan tersebut juga mengatur soal jamaah umrah yang sudah membayar biaya tetapi tertunda keberangkatannya akibat penghentian umrah mulai 27 Februari lalu. Jamaah diberi pilihan apakah ingin berangkat dengan protokol kesehatan, menjadwal ulang hingga pandemi berakhir, atau pembatalan. Biaya yang sudah disetor wajib dikembalikan oleh travel kepada jamaah yang membatalkan umrahnya. ’’Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi,’’ katanya. Pengeluaran yang sudah terlanjur dibayar itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. (wan/mia)

Sumber: