Daftar Bantuan UMKM, Online Lewat Sabakota
KOTA TANGERANG-Pendaftaran bantuan modal bagi usaha mikro kecil menengan (UMKM) tidak lagi manual. Melainkan secara online, melalui website, sabakota.tangerangkota.go.id. Website ini dibuat untuk agar pendaftaran tidak menimbulkan kerumunan. Selasa (20/10) malam, website tersebut belum bisa diakses. Sedang dalam perbaikan. Seperti diketahui, akibat pendaftaran manual, ribuan warga mengantre di gedung Cisadane, Jalan KS Tubun, Kota Tangerang, Selasa (19/10). Mereka menunggu giliran untuk menyerahkan data, seperti KTP, kartu keluarga, surat pengantar RT dan foto tempat usaha. Jika lolos verifikasi warga akan mendapat bantuan modal Rp 2,4 juta untuk 4 bulan. Jenis UMKM yang mendapat uang tunai dari pemerintah pusat ini adalah pedagang kecil, seperti penjual gorengan, penjual nasi uduk, atau usaha lainnya. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terjadinya kerumunan dan antrean itu, karena banyak warga yang datang di luar jadwal. Sejatinya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, sudah membuat jadwal per kelurahan. Selain itu, ada juga warga yang sudah mendaftar, ikut datang. "Jadi kelihatannya terjadi misinformasi di masyarakat. Seharusnya yang datang itu warga yang belum terdata. Karena diaplikasi, sebenarnya sudah terdaftar sebanyak 94.419 UMKM,”ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (20/10). Arief menjelaskan, untuk mengantisipasi adanya kerumunan seperti kemarin, pemkot telah melakukan penjadwalan pendaftaran menggunakan aplikasi sabakota.tangerangkota.go.id "Saya sudah meminta kepala Disperindagkop-UMKM untuk mengarahkan masyarakat mendaftar secara online menggunakan aplikasi. Jadi masyarakat bisa meng-upload data-data dari rumah tanpa harus ke gedung Cisadane,"paparnya. Ia menjelaskan, proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober hingga 24 November. Artinya, masyarakat bisa dengan tenang mendaftar di rumah tanpa harus berkerumun. “Pemkot hanya membantu mendata, keputusan akhir menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena pemberiannya itu sudah langsung dari pusat ke rekening bank masing masing," ungkapnya. (ran)
Sumber: