Desa Pasir Ampo Tetapkan 10 KPM BLT
MUSDESUS: Pemerintah Desa Pasir Ampo menggelar Musdesus, kemarin. Dalam Musdesus itu ditetapkan 10 KPM BLT Dana Desa 2026.-Dokumentasi Desa Pasir Ampo-
TANGERANGEKSPRES.ID, KRESEK — Pemerintah Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang resmi menetapkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Aula Kantor Desa Pasir Ampo, kemarin.
Musyawarah tersebut menjadi langkah krusial dalam validasi dan finalisasi data agar bantuan tepat sasaran. Berdasarkan hasil mufakat, diputuskan sebanyak 10 orang warga ditetapkan sebagai penerima manfaat untuk periode tahun berjalan.
Kepala Desa Pasir Ampo Suardi menegaskan, pelaksanaan Musdesus ini merujuk pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Menurutnya, kriteria penerima tahun ini sangat selektif.
”BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang benar-benar membutuhkan. Kriterianya meliputi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, tidak menerima bantuan sosial (bansos) lain, serta memiliki domisili tetap sebagai warga Desa Pasir Ampo,” ujar Suardi melalui keterangannya, Rabu (25/2).
Proses verifikasi dilakukan secara ketat mulai dari tingkat RT/RW dan dusun untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penerima bantuan dengan program pemerintah lainnya.
Kasie Binwas Kecamatan Kresek Ahmad Patik memberikan apresiasi atas transparansi Pemerintah Desa Pasir Ampo. Ia mengingatkan penentuan jumlah penerima tidak hanya berdasarkan kriteria sosial, tetapi juga pertimbangan fiskal desa.
”Penetapan ini dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Penentuan jumlah penerima juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa agar pengelolaan anggaran tetap sehat dan sesuai aturan,” tegas Ahmad Patik.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Hasil kesepakatan Musdesus ini telah dituangkan dalam Berita Acara resmi sebagai dasar hukum penyaluran bantuan.
Pemerintah desa berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi warga yang paling rentan. Dengan proses yang partisipatif melibatkan BPD, tokoh masyarakat, hingga unsur perempuan, diharapkan tidak ada gejolak sosial di kemudian hari akibat ketidaktepatan sasaran bantuan. (zky)
Sumber:
