Kejari Sita Rumah Hasil Tindak Pidana

Kejari Sita Rumah Hasil Tindak Pidana

TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyuta satu rumah di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear. Rumah dua lantai dengan delapan pintu tercatat sebagai aset milik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pantauan Tangerang Ekspres, rumah yang disita berbentuk latter kotak serta bercat hijau muda dan berlantai dua dengan delapan kamar. Terdapat kolam ikan di dalam rumah dimana setiap lantai terdapat empat kamar yang dihuni keluarga yayasan. Sementara, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana membenarkan, alotnya proses penyitaan barang milik negara. Sebab, penghuni rumah yang mengaku pengurus yayasan enggan untuk mengosongkan rumah dengan berbagai alasan. Nana menerangkan, rumah tersebut tercatat sebagai aset milik Kejagung yang berasal dari rampasan atas kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Adapun terdakwa yang sebelumnya memiliki rumah tersebut atas nama Testiawati Binti Kantawi. “Mulai datang kita sekira pukul 10.30 WIB dan berhasil mengosongkan rumah sekira pukul 15.45 WIB dan berlangsung aman. Walaupun sempat adu argumen tetapi tidak sampai ada kericuhan saat kita  lakukan pengosongan,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Selasa (20/10). Ia menjelaskan, penghuni bangunan yang mengaku pengurus dan keluarga yayasan tidak memiliki izin tinggal baik tertulis ataupun lisan dari kejagung. Saat ditanya perihal izin, kata Nana, penghuni rumah tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut. “Aset sudah tercatat atas nama kejagung. Rumah itu adalah rampasan negara dari hasil tindak pidana terdakwa. Bangunan dan tanahnya sudah bukan lagi milik perseorangan atau lembaga apapun tetapi sudah menjadi barang milik negara,” tegasnya. (sep/din)

Sumber: