Aset Djoko Tjandra di Cisoka Disita

Aset Djoko Tjandra di Cisoka Disita

TIGARAKSA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang plang penyitaan aset Djoko Tjandra (Djoker) di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut merupakan pengembangan atas kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung berpendapat, keduanya diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau Cessie Bank Bali. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, dalam kasus ini hanya mendampingi pemasangan plang. Ia membernarkan, penyitaan aset dilakukan atas kasus Djoker yang sedang ditangani kejagung. "Iya betul tadi ada dari tim kejagung ke sini. Kaitannya kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Saya hanya mendampingi untuk melakukan pemasangan plang penyitaan atas kasus korupsi. Tim melakukan pemasangan plang di beberapa titik. Kita tidak memiliki data hanya mendampingi saja tim dari kejagung dan mereka sendiri yang memasang," katanya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (15/10). Diketahui, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya. Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya. Djoko diduga sebagai pemberi suap. Informasi yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, pemasangan plang bertujuan untuk pengelolaan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Aset tanah dan bangunan yang disita tim kejagung merupakan atas fasilitas pembiyaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Securities. "Nama tersangkanya Ir. Rennier Abdul Rahman Latief. Datanya atas kasus dugaan korupsi. Itu kejagung yang memiliki datanya," ujarnya. Adapun barang bukti yang dipasang plang penyitaan yakni satu bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Cireudeu, Kecamatan Cisoka seluas 758 meter persegi. Serta fotocopy sertifikat hak milik (SHM) nomor 00005 atas nama Renier A.R Latief. "Satu lagi seluas 2.937 meter persegi di tempat yang sama dengan aset pertama. Berikut tanah dan bangunan di atasnya juga ikut disita tim kejagung," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: