Koramil 07/Kresek Gelar Operasi Yustisi, Ingatkan Warga Protokol Kesehatan

Koramil 07/Kresek Gelar Operasi Yustisi, Ingatkan Warga Protokol Kesehatan

TIGARAKSA – Edukasi penerapan protokol kesehatan kepada warga terus digalakkan. Salah satunya yang dilakukan Koramil 07/Kresek. Menggelar operasi yustusi untuk memberikan edukasi memakai masker dengan benar, Rabu (14/10). Operasi dilakukan bersama polisi dan aparatur Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Warga yang kedapatan tidak memakai masker diberikan edukasi. Kemudian, warga diberikan masker usai memahami informasi tentang pencegahan dan gejala terpapar Covid-19. Danramil 07/Kresek Kapten M. Ridwan Idrus mengatakan, edukasi mengenai menjalankan protokol kesehatan terus digelar. Menurutnya, kurang benarnya penerapan protokol kesehatan membuat tinggi risiko tertular Covid-19. Ridwan menyebutkan, imbauan serta edukasi terus dilakukan sampai pandemi virus corona dapat teratasi walaupun jumlah kasus menurun. Ia menuturkan, warga yang memakai masker belum benar diberikan contoh secara langsung. “Semua bagian mulut dan hidung tertutup oleh masker. Kita tegur warga yang memakai masker tetapi hidung tidak tertutup. Cara menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir juga kita berikan edukasnya,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres. Lanjutnya, secara umum warga yang mengenakan masker sudah mengalami peningkatan hingga 70 persen. Akan tetapi, kata Ridwan, ada warga yang belum mengetahui cara memakai yang benar bahkan masih kedapatan tidak memakai masker. Ia menegaskan, kedisiplinan warga mentaati protokol kesehatan membantu tenaga medis yang tengah merawat pasien terkonfirmasi positif corona. Menurutnya, apabila warga disiplin memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan dapat menurunkan angkat penyebaran kasus. Lanjut Ridwan, dalam operasi yustisi gabungan tiga pilar satgas protokol kesehatan memberikan sanksi kepada masyarakat. Termasuk kepada pengendara roda dua maupun empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker. “Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan untuk melaksanakan tiga M. Namun sanksi yang diberikan tetap mengedapankan sisi humanis tetapi membuat jera para pelanggar. Seperti menghapal Pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan,” pungkasnya. (sep/din)

Sumber: