13.986 Siswa Gagal Masuk SMP Negeri
SERPONG--Sistem penerimaan siswa baru (PSB) online jenjang SMP di Kota Tangsel ditutup. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel tetap mengacu pada jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut. Pada Senin (10/7) malam diumumkan bahwa sebanyak 5.939 siswa diterima di SMP negeri dan 13.986 pendaftar lainnya tidak diterima. Meski telah diumumkan, para walimurid juga terus berusaha agar anaknya tetap dapat diterima di SMP negeri yang ada di berbagai wilayah Kota Tangsel. Mereka masih mempertanyakan sistem zonasi dengan skoring yang dianggap tidak sesuai. Mereka yang sejak pagi berdatangan itu meminta dindikbud melakukan skoring ulang. “Memang sudah diumumkan semalam, tapi saya bukan mau daftar ulang, saya ke sini mau meminta klarifikasi ke dindikbud skoring jarak zonasi pendaftaran anak saya tidak sesuai, harusnya skornya 40 karena jarak dari rumah saya ke sekolah pilihan kurang dari dua kilometer,” kata Irma, salah seorang walimurid asal Pamulang kepada Tangerang Ekspres, di SMPN 11 Kota Tangsel, Selasa (11/7). Berbeda dengan Irma yang mendatangi layanan informasi PSB online Dindikbud Kota Tangsel. Salah seorang walimurid asal Kampung Jaletreng Serpong itu datang ke SMPN 11 Kota Tangsel untuk melakukan daftar ulang. Ia beruntung, anaknya dapat diterima di SMPN 11 Tangsel, yang menjadi pilihan utama. Menurutnya, sejak awal pendaftaran pada 4 Juli lalu ia tak mengalami kendala apapun. “Login tak masalah, dan NIK juga nggak ada masalah, tetap bisa masuk sistem. Beruntung anak saya diterima di SMP negeri pilihan utama,” ujar walimurid berkacamata yang enggan menyebut namanya. Sementara itu, Plt Kepala Dindikbud Kota Tangsel Taryono mengatakan, sistem PSB online secara keseluruhan berjalan dengan baik. Ia mengklaim bahwa permasalahan hanya terjadi karena kesalahan teknis sistem yang berdampak pada server yang tak dapat diakses para pendaftar. Saat terjadi error juga pendaftaran tetap dilanjutkan dengan cara manual yang selanjutnya diinput ke sistem kembali setelah situs pendaftaran bisa diakses kembali. “Sistem online ini sempat error tak bisa diakses selama sehari. Tapi itu pun tetap kita terima pendaftaran secara manual. Tidak ada hal yang vital dan semrawut. Tetap kita lakukan pengumuman sesuai jadwal. Sebanyal 5.939 diterima pada 22 SMP negeri di seluruh Kota Tangsel,” katanya kepada Tangerang Ekspres. Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel itu juga menambahkan, banyaknya kecaman dan keluhan atas PSB online merupakan fenomena yang lumrah terjadi. Sebab, sambung Taryono, sebagian besar pendaftar tidak diterima sehingga beragam luapan kekecewaan banyak terdengar ditujukan kepada Dindikbud Kota Tangsel sebagai penyelenggara PSB online. “Karena lebih banyak yang tidak diterima dan wajar jika banyak yang mengeluhkan. Kebanyakan tidak diterima karena terbentur berbagai administrasi kependudukan yang kurang lengkap dimiliki pendaftar,” imbuhnya. Sekadar informasi sejak pagi hari layanan informasi PSB online di ruang kelas SMPN 11 Kota Tangsel dan sekitar Kantor Dindikbud Kota Tangsel didatangi puluhan massa yang tergabung pada sebuah organisasi kemasyarakatan. Mereka menyusuri Kantor Dindikbud Kota Tangsel hendak menemui Taryono dan menyampaikan berbagai keluhan terkait PSB online. Situasi itu juga membuat personel polisi dari Polsek Serpong dan Satpol PP Kota Tangsel berjaga-jaga di sekitar Kantor Dindikbud. Sementara itu, daerah yang menolak sistem zona dan menyurati Kemendikbud tak hanya dari Kabupaten Tangerang. Pemkot Tangerang juga melayangkan surat keberatan ke Kemendikbud atas kebijakan tersebut. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah tidak setuju dengan penerapan Permendikbud ini. Sebab prosentase jalur zonasi terlalu besar. Mencapai 90 persen. Selebihnya 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen luar kota. “Walikota sudah mengirim surat ke Presiden, melalui Kemendikbud. Supaya tahun depan kuota zonasi yang sekarang mencapai 90 persen diperkecil menjadi 40 persen,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman, Selasa (11/7). Pemkot juga meminta memperbesar kuota nilai SKHUN menjadi 50 persen. Sedangkan jalur prestasi dan luar kota masing-masing 5 persen. Maksudnya agar siswa yang memiliki prestasi akademik tetap dapat diakomodir. Aturan Permendikbud yang menetapkan prosentase kewilayahan sebanyak 90 persen, membuat kisruh dunia pendiidkan. Banyak orangtua yang anaknya pintar, merasa kecewa. Kemudian mengadu ke dewan dan disdik. Sebab anaknya harus tersingkir oleh murid lain yang prestasinya biasa-biasa saja. Ini disebabkan tidak adanya SMP negeri di wilayah kelurahan tempat siswa pintar tersebut berdomisili. “Kami menerapkan sistem zonasi, karena menjalankan Permendikbud,” tegas Abduh. (mg-22/tam/bha)
Sumber: