Tetap Beroperasi Saat Pandemi, Satpol PP Ancam Cabut Izin
TIGARAKSA – Satpol PP Kabupaten Tangerang mengancam akan mencabut izin usaha dari pengelola hiburan malam yang memaksa tetap buka. Seperti karaoke, panti pijat hingga spa. Ancaman tersebut ditujukan bagi hiburan malam yang tidak mengindahkan sanksi. Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, akan menggelar razia menyasar tempat hiburan yang diduga masih beroperasi. Ia menuturkan, patroli rutin tetap digelar hanya saja pengelola tempat sudah mendeteksi waktu operasiponal petugas. “Mereka selalu kucing-kucingan dengan petugas. Ketika kita patroli mereka tutup namun ketika kita sudah patrolinya mereka beroperasi. Sanksi tegas berupa penyegelan sudah kita terapkan kepada tempat hiburan yang memaksa buka di masa pandemi Covid-19,” katanya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Rabu(7/10). Perlu diketahui, pengelola tempat hiburan malam Jaya Viper yang berada di kawasan Gading Serpong mengklaim semua beroperasi. Hal tersebut diakui setelah dilakukan penggerbegan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Menanggapi hal ini, Bambang menuturkan, akan melakukan giat serta pemantauan terhadap aktivitas hiburan malam secara keseluruhan. Ia menegaskan, akan melakukan penyegelan kepada pengelola hiburan yang masih beroperasi. “Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tempat hiburan dilarang beroperasi. Kecuali restoran. Karena itu, kita akan melalukan razia. Apabila yang sudah disegel kedapatan masih beroperasi maka kita akan pertimbangkan izin usahanya,” tegasnya. Lanjutnya, tidak sampai penyegelan, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diambil apabila memaksakan tetap beroperasi. Termasuk berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk memetakan tempat hiburan yang tidak memiliki izin. “Kalau mereka tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi maka akan kita lakukan penyegelan sampai mereka memenuhi perizinan. Kita ambil tindakan lebih tegas dari sekedar segel kepada tempat hiburan malam yang masih membandel. Karenanya, kedepan akan kita gelar razia,” jelasnya. Menurut Bambang, tempat hiburan berpotensi menjadi pusat penularan baru virus corona karenanya dilarang selama PSBB. Hal tersebut diatur dalam peraturan daerah tentang pembatasan aktivitas sosial masyarakat di masa pandemi Covid-19. “Karena itu tempat hiburan dilarang beroperasi,” pungkasnya. (sep/din)
Sumber: