Satlantas Gagalkan Transaksi Sabu

Satlantas Gagalkan Transaksi Sabu

SERPONG-Satlantas Polres Tangsel berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu pada 28 September lalu di Jalan Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong. Polisi berhasil mengamankan Agung Sadewo (32) dengan total barang bukti sabu 54,12 gram. Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengatakan, penangkapan Agung Sadewo berawal dari empat anggotanya sedang melakukan patroli pada Senin (28/9) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pahlawan Seribu. "Saat patroli anggota saya melihat kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang parkir dan melakukan pemeriksaan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (7/10). Bayu menambahkan, setelah dilakukan pemeriksan terhadap penumpang diperoleh 6 buah pil eksimer. Setelah dilakukan introgasi tersangka ketakutan seakan ada yang disembunyikan. Setelah didesak, tersangka megakui jika sedang menunggu transaksi sabu dari pengedar yang disimpan di pot bawah jembatan Rawa Buntu. "Lalu kita periksa dan kita peroleh sabu warna pink dengan berat 43,15 gram," tambahnya. Kemudiam kasus tersebut dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Tangsel dan dilakukan pengembangan. Dari situ, polisi menuju rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan dan didapati sabu berwarna putih dengan berat 6,59 gram, 2,36 gram sabu, 1,75 gram sabu dan 0,27 gram. "Total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 54,12 gram, jika dirupiahkan sabu ini sebesar Rp. 70 juta,” terangnya. Bayu menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengambil sabu itu berdasarkan arahan dari Habib Ade yang nantinya akan diberikan kepada pemesan yaitu Habib Muh yang beralamat di Sukabumi, Jawa Barat. “Anggota langsung menuju alamat tersebut namun, ketika sampai di rumah Habib Muh, tersangka tidak ada dan kita terus melakukan pengembangan, sampai saat ini Habib Ade dan Habib Muh menjadi DPO,” tuturnya. Bayu mengungkapkan, terkait dengan nama Habib, pihaknya belum mengetahui apakah mereka Habib atau hanya panggilan saja. "Sat narkoba sedang mendalami kasus ini," tuturnya. Akibat perbuatannya pelaku kita ancam hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda Rp 1 Miliar. Sementara itu, pelaku Agung Sadewo mengaku, dirinya menjadi kurir sekaligus pemakai narkoba sudah sebulan dan setiap kali melakukan transaksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu. “Sudah satu bulan dan saya baru dua kali melakukan transaksi. Sekali transaksi saya dikasih uang Rp 500 ribu,” ujarnya. (bud)

Sumber: