Melanggar, Ratusan APK Digulung

Melanggar, Ratusan APK Digulung

PAMULANG-Ratusan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020 dicopot Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pumulang, Selasa (6/10). Pencopotan tersebut dilakukan lantaran tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangsel. Ketua Panwascam, Pamulang Farid Albi mengatakan, ratusan APK ditertibkan bersama Satpol PP Kecamatan karena tidak sesuai dengan aturan KPU. "Jadi APK yang ditertibkan adalah desain yang tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan KPU," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Farid menambahkan, sebelum penertiban atau tepatnya satu minggu lalu Panwascam telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Bawaslu kota. Serta, sudah memberikan tenggang waktu kepada LO masing-masing paslon terkait untuk penurunan alat peraga sosialisasi dan dinaikan alat peraga kampanye sesuai aturan KPU. "Kita punya data atau gambar yang sesuai, yang tidak sesuai pasti dicopot," tambahnya. Masih menurutnya, desain APK yang telah ditentukan KPU ada empat jenis, yakni bilboard, baliho, dan spanduk, umbul-umbul. Dari masing-masing jenis APK memiliki ukuran yang telah ditetapkan dan tidak boleh menyalahi. Di Pamulang titik pemasanagan APK ada di masing-masing kelurahan dan ada suratnya. Namun, yang tidak boleh itu adalah dipasang di tempat ibadah, sarana pendidikan, kantor pemerintah dan fasilitas kesehatan kesehatan. Dalam kebijakan ini, setiap kecamatan ada APK yang difasilitasi oleh KPU di masing-masing titik dan paslon boleh menduplikat sampai 200 persen. "Contohnya di Jalan Setiabudi KPu membuat dan memasang dua baliho, maka paslon bolehh menduplikat 4 baliho atau totalnya jadi 6 baliho," tambahnya. "Hari ini (kemarin) merupakan hari pertama penertiban APK dan akan kita lakukan rutin, tidak pandang bulu dan atribut yang salah akan dicopot," tutupnya. (bud)

Sumber: