Sanksi Tak Bikin Jera, Akan Terbitkan Perda PSBB

Sanksi Tak Bikin Jera, Akan Terbitkan Perda PSBB

CIPUTAT-Sanksi denda dan sosial pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak efektif. Tak membuat warga jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19. Gubernur Banten dan DPRD sepakat membuat peraturan daerah (perda) tentang PSBB yang didalamnya dituangkan sanksi hukum dan denda bagi yang melanggar prokes. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, proses penggodokan perda sudah sampai ke DPRD. Ia memaparkan, selama ini penegak hukum kesulitan menjatuhkan sanksi karena tidak ada payung hukum yang kuat. Sehingga perlu dibuat perda, untuk menjadi payung hukum pendisplinan prokes. "Ini agar sosialisasi dan edukasi yang diterapkan efektif dan harus ada sanksi tegas bagi pelanggar PSBB," ujarnya kepada wartawan seusai memimpin rapat evaluasi pelaksaan tahapan Pilkada Kota Tangsel di Balai Kota Kota Tangsel, Kamis (1/10). WH berharap, bila ada sanksi masyarakat menjadi lebih sadar. Menurutnya, membangun kesadaran itu harus ada kaidah dan norma. Serta juga ada penegakan hukum. "Jadi selama ini sanksi pelanggar PSBB tidak efektif dan dirasakan juga petugas di lapangan. Kedepan diharapkan lebih tegas lagi dengan adanya perda, karena sebagai payung hukum," tambahnya. Mantan Walikota Tangerang ini menjelaskan, ada usulan dari Gubernur Jawa Barat agar membentuk Satgas Covid-19 Jabodetabek. Supaya ada satu kesatuan. Menurut WH, hal itu penting dan seharusnya pimpinan di Jabodetabek tidak bergerak sendiri-sendiri. Pemprov akan mempelajari usulan. "Pada dasarnya Banten siap melakukan koordinasi antar daerah. Karena, ini memang memerlukan semangat bersama, bangun soliditas bersama dan tanpa itu berat untukĀ  lawan Covid-19. Itu (usulan Gubernur Jabar) akan kita pertimbangan," ungkapnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan Jakarta sata ini menerapkan PSBB ketat. Hal tersebut membuat pusat perbelanjaan, pusat hiburan tutup. Warga Jakarta bergeser ke Tangerang Raya yang menerapkan PSBB tidak ketat. "Terkait hal ini harus terkoneksi satu dengan lainnya. Kita terus melakukan monitoring dan evaluasi. Yang pasti kami bersepakat juga, bukan hanya Kota Tangsel, Bogor dan lainnya. Makanya orang datang ke Tangsel dan menghabiskan uangnya silakan. Tapi, dengan cacatan ikuti protokol kesehatan, karena kita juga menerapkan PSBB," ujarnya. Airin mengaku, kadang warga lupa bila Kota Tangsel bukan PSBB. Padahal juga PSBB. Bila nanti ditemukan di lapangan ada yang melanggar protokol kesehatan akan ditindak tegas oleh polisi dan TNI. Bahkan, nanti gubernur akan membuat perda dan itu akan menjadi payung hukum kepada pengadilan negeri untuk sidang cepat. "Jadi pada intinya orang mau datang ke Tangsel silakan. Tapi, kita juga ada PSBB dan ikuti protokol kesehatan," tuturnya. (bud)

Sumber: