Perbedaan Gugus Tugas dengan Satgas Covid-19

Perbedaan Gugus Tugas dengan Satgas Covid-19

SUKADIRI - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berubah nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Camat Sukadiri Yandri Permana mengatakan, sebelumnya di tingkat kecamatan, gugus tugas hanya melibatkan kerja sama yang mengikat antara unsur pemerintah kecamatan, puskesmas dan pemerintah desa, dalam rangka percepatan penanganan covid-19. "Nah, kalau satgas penanganan covid-19, melibatkan kerja sama yang mengikat antara Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) meliputi camat, kapolsek dan danramil. Serta organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi masyarakat (ormas)," kata Yandri, saat ditanya Tangerang Ekspres, tentang perbedaan gugus tugas dan satgas penanganan covid-19, Selasa (29/9). Kemudian, lanjutnya, dari sisi tugas bahwa sekarang penelusuran orang-orang yang kontak erat dengan orang terkonfirmasi covid-19, menjadi tugas bersama unsur-unsur yang terlibat dalam satgas. "Kemudian juga, sekarang pengawasan isolasi mandiri orang terkonfirmasi covid-19, menjadi tugas seluruh unsur satgas. Tadinya pengawasan lebih kepada puskesmas," jelasnya. Yandri menuturkan, waktu masih bernama gugus tugas, Forkopimcam lebih fokus bertugas untuk sosialisasi pencegahan penyebaran covid-19. "Sekarang, Forkopimcam, OKP dan ormas, juga harus terlibat langsung dalam penelusuran orang-orang yang kontak erat dengan orang terkonfirmasi covid-19. Lalu ikut terlibat langsung dalam pemantauan atau pengawasan orang-orang positif covid-19 yang isolasi mandiri," jelasnya. Ketika ada warga terkonfirmasi covid-19 diisolasi secara mandiri, lanjutnya, maka dalam rangka menyuplai bahan pangan menjadi tanggung jawab satgas. Saat ini, terdapat 4 keluarga yang terpapar covid-19 yang isolasi mandiri di Kecamatan Sukadiri. "Sementara, isolasi mandiri di rumah," jelasnya. Ia merincikan, yang isolasi mandiri, 2 keluarga di Desa Pekayon. 1 keluarga di Desa Karang Serang dan 1 keluarga di Desa Mekar Kondang. (zky/din)

Sumber: