Cegah Kebocoran Pajak, Pemkab Pasang 1.000 Tapping Server

Cegah Kebocoran Pajak, Pemkab Pasang 1.000 Tapping Server

TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) akan memasangkan 1.000 alat perekam pajak daerah. Atau biasa disebut tapping server. Alat ini dipasangkan di mesin milik kasir. Sasarannya, wajib pajak restoran, hotel, pengelola parkir dan tempat hiburan. Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengatakan, pemasangan alat perekam pajak daerah bermanfaat bagi wajib pajak maupun pemerintah. Sebab, memiliki keakurasi yang baik dalam menghitung besaran pajak daerah setiap transaksi di mesin kasir. Zaki menerangkan, alat perekaman pajak akan memberikan data secara online kepada Bapenda dan juga wajib pajak terhadap kewajiban menyetorkan pajak kepada daerah. Sehingga perhitungan pajak daerah bisa dua arah dan memiliki akurasi yang baik. “Sesuai jumlah transaksi yang mereka lakukan. Ini mempermudah wajib pajak mengetahui secara pasti jumlah pajak mereka. Juga mempermudah pemkab dalam rangka mendeteksi dan menetapkan pajak kepada wajib pajak yang sudah terpasang alat,” katanya kepada awak media usai rapat, Kamis (24/9). Zaki menuturkan, akan menambah jumlah tapping server atau alat perekam pajak daerah. Namun masih perlu mempertimbangkan berbegai faktor. Ia menegaskan, kebijakan penambahan alat tersebut tergantung pada hasil evaluasi pemasangan tapping server tahun ini. “Nanti kita akan lihat tingkat keberhasilan dan efektivitas serta keakuratan data seperti apa. Kalau semua sudah baik tentu saja akan dilanjutkannya dan diperbanyak. Alat ini dipasang pada boks atau mesin yang ada di kasir. Nanti merekam besaran pajaknya berapada setiap transaksi,” jelasnya. Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tanegrang Fahmi Faisuri mengatakan, kebutuhan teknologi informasi makin diperlukan. Terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tingkat kepatuhan bagi wajib pajak. “Kita ketahui, rencana aksi pencegahan korupsi oleh KPK di Kabupaten Tangerang yakni optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Yaitu, menggunakan teknologi informasi yang didukung sistem dan prosedur yang transparan,” paparnya. Ia melanjutkan, saat ini ada sekira 1.610 wajib pajak yang menggunakan self assasment atau perhitungan manual untuk besaran pajak yang harus disetorkan. Karenanya akan memperluas pemasangan dan jumlah mesin perekam pajak daerah. “Dalam sistem informasi manajeman pajak daerah (simpad) terdiri dari 28 hotel, 1.308 restoran, 123 pengelola parkir dan 151 tempat hiburan. Dari jumlah itu, baru 302 wajib pajak yang dipasang tapping server. Atau baru sekira 18 persen dari jumlah wajib pajak self assesment,” paparnya. “Kita perlu penambahan perekaman pajak daerah. Pemasangan alat perekam pajak daerah terbukti meningkatkan pajak daerah pada 2019. Besarannya 19,23 persen dibandingkan sebelum dipasang alat perekam pajak daerah,” pungkasnya. (sep/din)

Sumber: