Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak

Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak

SERPONG-Sepanjang tahapan pilkada berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mencatat 10 laporan dugaan pelanggaran yang telah masuk ke pihaknya. Dari jumlah itu, paling banyak laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Yaitu sebanyak 7 kasus baik temuan Bawaslu maupun laporan warga. Hal tersebut diungkap Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli, Kemarin. Ia mengatakan, sampai sekarang ini pihaknya sudah mencatat sebanyak 10 laporan dugaan pelanggaran telah masuk ke Bawaslu Tangsel. Jumlah itu berasal dari laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu Tangsel. Dia menyampaikan, dugaan pelanggaran yang diterima pihaknya dari laporan masyarakat masyoritas terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bakal calon (balon) Pilkada 2020 Kota Tangsel, sesuai aturan Pasal 71 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Kalau laporan dari masyarakat itu  ada tiga tentang Pasal 71 dan tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Jazuli. Kemudian, untuk dugaan pelanggaran Pilkada yang berasal dari temuan, sambung Jajuli, kebanyakan terkait netralitas ASN lingkup Pemkot Tangsel.  "Kalau dari temuan, tujuh itu rata-rata dari tentang netralitas ASN," imbuhnya. Ketujuh dugaan itu ditemukan pihaknya sejak tahapan Pilkada 2020 Kota Tangsel mulai berjalan hingga menjelang penetapan ataupun pengundian nomor urut. "Ada tujuh itu, rata-rata dari tujuh itu tentang netralitas ASN kalau dari temuan ya. Dari awal mulai sebelum pencalonan," imbuhnya. Banyaknya laporan ini, pihaknya juga meminta kepada seluruh anggota Panwas Kecamatan melakukan pengawasan secara melekat. Hal itu menyusul dengan tahapan Pilkada 2020 yang terus berlanjut. Ahmad Jajuli mengatakan bahwa untuk memastikan kapasitas panwas untuk melakukan penanganan pelanggaran. Yaitu diberikan Bimbingan Teknis mengenai pengisian Form A3 atau berkas laporan dan atau temuan pelanggaran. "Untuk modal penanganan pelanggaran, harus memahami cara mengisi form A3  itu bagian dari pengawasan," kata Jajuli. Dia menambahkan bahwa proses penanganan pelanggaran juga bisa dilakukan oleh pihak kecamatan. Misalnya penanganan pelanggaran cepat. Yang mana bisa langsung dilakukan pleno oleh para komisioner panwas kecamatan. Sementara dia menambahkan bahwa dalam pembuatan laporan, panwas kecamatan harus menyantumkan sumber berdasarkan 5W1H. "Tapi, jangan sampai mengintimidasi pelapor. Tulis saja apa yang memang dikatakan oleh pelapor," kata dia. Kemudian, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menjelaskan bahwa yang terpenting dalam proses penanganan pelanggaran adalah bagaimana setiap panwas kecamatan mampu melakukan pemeriksaan terhadap kebutuhan administrasinya. "Jadi apapun proses tahapannya. Yang terpenting adalah administrasi. Jadi jangan sampai, administrasinya nggak lengkap. Pokoknya administrasi," kata Acep. Dia berharap, melalui rakor-rakor yang akan dilakukan, panwas kecamatan bisa melakukan banyak pembelajaran. Hingga kapasitasnya bisa meningkat. Dan, mampu melakukan pengawasan yang dibutuhkan. (mol/esa)

Sumber: