Sepekan, Seratusan Pelanggar Didenda

Sepekan, Seratusan Pelanggar Didenda

SERPONG-Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel gencar melakukan razia kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19. Razia pemakaian masker telah dilaksanakan dalam sepekan. Rabu (23/9) malam, Satpol PP melakukan razia masker di Taman Perdamaian BSD. Dalam razia itu 9 orang terjaring tidak menggunakan masker dan disanksi bayar denda. Juga ada 7 orang yang disanksi membersihkan kamar mandi sarana olahraga. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, selanjutnya razia dilakukan di Ruko Granada BSD. "Di sini ada 11 orang yang terjaring dan dikenakan sanksi denda dan 22 orang yang disanksi membersihkan kamar mandi dan nyapu jalan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (24/9). Muksin menambahkan, mereka yang terjaring petugas, terkena denda sebesar Rp50 ribu. Untuk sanksi denda Rp50 ribu tersebut langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank bjb. Menurutnya, operasi kepatuhan memakai masker terus ditingkatkan setelah jumlah warga terpapar Corona di Kota Tangsel kembali bertambah. "Peningkatan kasus ini diperkirakan karena ketidakpatuhan warga pada protokol kesehatan," tambahnya. Sampai saat ini jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi denda 105 pelanggar dan sankai sosial 68 orang. "Kegiatan ini akan tetap kita lakukan sesuai dengan Perwal PSBB yang baru," ungkapnya. (bud)

Sumber: